kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dr. Wiratmadinata: Konsep Negara Hukum Pancasila Harus Ditegaskan UUD 1945

Dr. Wiratmadinata: Konsep Negara Hukum Pancasila Harus Ditegaskan UUD 1945

Rabu, 04 Agustus 2021 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Konsep Negara Hukum Pancasila harus ditegaskan secara eksplisit-tekstual, di dalam Batang Tubuh Konstitusi, UUD-1945. Hal tersebut sudah sangat dibutuhkan saat ini, melihat terjadinya krisis Konstitusional yang parah di Indonesia dalam 15 tahun terakhir.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Abulyatama Aceh, DR. Wiratmadinata , S.H., M.H mengatakan, saat sekarang ini konsep negara hukum Indonesia tidak ditegaskan di dalam Konstitusi, akibatnya pertarungan ideologi dalam proses pembuatan hukum di Indonesia semakin melenceng jauh dari semangat Pancasila.

“Ada ketimpangan antara nilai-nilai ideal cita negara hukum (Rechtsidee), sebagaimana diamanahkan dalam Pembukaan UUD-1945, dengan kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Wiratmadinata, sebagaimana yang disampaikan dalam disertasinya yang berjudul “Konsep Negara Hukum Pancasila dan Implikasinya Terhadap Sistim Hukum Indonesia”.

Wiratmadinata menambahkan, ketimpangan yang terjadi itu meruakan dalam hal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), baik Pemilu Legislatif, maupun Pemilihan Presiden, Gubernur, bupati/Walikota yang menerapkan sitim “one man one vote”.

Sehingga jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila keempat yang berbunyi; “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, bahwa masih terjadi krisis paradigma terkait konsep negara hukum Indonesia, yang dibuktikan dengan terjadinya beberapa kali revisi dalam hal isi dan muatan (amandemen) Konstitusi.

“Pergantian konstitusi ini dimulai dari UUD-1945, yang diganti dengan UUD-Republik Indonesia Serikat (RIS)-1949, penetapan UUD Sementara-1950, lalu kembali ke UUD-1945 (Dekrit 5 Juli 1959), hingga amandemen UUD-1945 tahun 2002 dalam empat tahap. Perdebatan konstitusi ini masih belum selesai, karena masih besar tuntutan untuk melakukan amandemen kelima,” tutur Wiratmadinata.

Berdasarakan hal tersebut, sehingga Wiratmadinata mengajukan tiga pertanyaan penelitian, antara lain; apakah rumusan negara hukum Indonesia yang sering disebut sebagai Negara Hukum Pancasila (NHP), apakah ciri dan karakter yang membedakannya dengan konsep negara hukum lainnya di dunia, lalu apa implikasinya terhadap sistem hukum Indonesia?.

Sehingga ketiga pertanyaan tersebut, dianalisis guna menjelaskan Konsep Negara Hukum Pancasila, melalui kerangka berfikir Paradigma dari Thomas Kuhn mengenai revolusi kebenaran ilmiah.

Dalam kerangka paradigma berfikir Thomas Kuhn, setiap permasalahan yang terjadi pada tingkat sistim operasional, sangat ditentukan oleh paradigma yang digunakan, jika paradigma berubah maka berubah pula sistim berfikirnya.

“Adapun kerangka teori yang digunakan dalam proses analisis terhadap permasalahan yang diajukan dalam disertasi ini adalah; Teori Negara Hukum (Grand Theory), Teori Volkgeist (Middle Theory) dan Teori Sistim (applied theory),” kata Wiratmadinata.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda