DSI Imbau Warga Banda Aceh Tidak Merayakan Malam Tahun Baru 2025
Font: Ukuran: - +
Kepala DSI Kota Banda Aceh Ridwan S.Ag M.Pd. [Foto: dok. DSI BNA]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemko Banda Aceh melalui Dinas Syariat Islam melarang warga kota merayakan malam pergantian tahun baru dengan hura-hura. Keputusan ini diambil sesuai dengan point kesatu Seruan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh tahun 2025.
Kepala DSI Kota Banda Aceh Ridwan S.Ag M.Pd mengatakan pergantian tahun dengan pesta hura-hura seperti meniup terompet, menyalakan petasan, balap-balapan dan kegiatan tidak bermanfaat lainnya sangat bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh.
“Pemerintah Kota Banda Aceh dengan unsur terkait dibantu TNI-Polri, Dai Perkotaan dan Muhtasib gampong akan mengawal dan mengawasi malam tahun baru sampai ke gampong-gampong,” jelasnya, Senin (30/12/2024).
Ridwan mengungkapkan pihaknya telah mendistribusikan Seruan Bersama Forkopimda tersebut kepada Satpol PP WH Banda Aceh dan muhtasib gampong agar dapat disosialisasikan kepada masyarakat.
Ia berharap seruan bersama Forkopimda Kota Banda Aceh tahun 2025 ini dapat tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat.
"Sehingga tidak ada perayaan pergantian malam tahun baru seperti tahun-tahun sebelumnya," harap Kepala DSI Banda Aceh. [*]
Seruan Bersama Forkopimda Banda Aceh tentang Pergantian Tahun Baru Masehi 2025. [Foto: dok. DSI BNA]- Satpol PP/WH Gelar Patroli, Pastikan Warga Aceh Besar Tidak Rayakan Pergantian Tahun Baru
- Pj Bupati Aceh Utara Limpahkan Larangan Perayaan Tahun Baru 2025 ke Pengurus Masjid
- Forkopimda Aceh Besar Larang Rayakan Malam Tahun Baru
- Libur Tahun Baru, Pj Walikota Pantau Destinasi Wisata Unggulan di Banda Aceh