Dua calonnya di coret, PAN Lapor ke Panwaslih Sabang
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dua orang bakal calon anggota legislatif dari partai PAN atas nama Husnun dari dapil 1 dan Ikhlas dari dapil 2 kota Sabang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai bakal caleg oleh KIP Sabang.
Kedua nama ini dicoret dari daftar calon sementara tanpa ada kejelasan. Demikian di sampaikan oleh ketua DPD PAN Sabang Sofyati Alfyana melalui pesan singkat kepada dialeksis, Selasa 21 Agustus 2018.
Menurut Sofyati, pihaknya sudah dua kali menyurati KIP Sabang untuk memohon prnjelasan terkait masalah itu. Dua surat itu disampaikan oleh DPD PAN tertanggal 12 Agustus dan 14 Agustus 2018.
"Kami juga sudah pernah sampaikan laporan secara lisan saat rapat pleno validasi DCS pada tanggal 12 Agustus 2018" kata Sofyati lagi.
Menurut Sofyati, pihaknya sudah menyampaikan laporan permohonan penyelesaian sengketa ke Panwaslih Kota Sabang.
"KIP Kota Sabang sangat tidak profesional dan tidak memiliki integritas yang baik dalam menjalankan tugas dan kewajibannya terutama dalam hal kemandirian sangat-sangat tidak mandiri dalam membuat keputusan apalagi soal tanggung jawab, sama sekali tidak bertanggung jawab terhadap apa yang pernah diucapkannya." tutup Sofyati
Sebelumnya, KIP juga dilaporkan oleh partai PKS Sabang ke DKPP. pasalnya KIP Sabang tetap meloloskan seorang kader PKS yang loncat pagar ke partai Aceh tanpa ada surat pengunduran diri.
Melalui kuasa hukumnya, Kasibun Daulay SH, PKS menuding KIP tidak bersikap tegas dan transparan kepada partai PKS.
"Kami menduga KIP Sabang lakukan pembohongan publik" kata Kasibun. (am)