Beranda / Berita / Aceh / Dua Kadis Pemerintah Aceh dan Kepala BPKS Diperiksa KPK

Dua Kadis Pemerintah Aceh dan Kepala BPKS Diperiksa KPK

Senin, 30 Juli 2018 00:54 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala BPKS, Sayid Fadhil SH, M.Hum dan Kadispora Provinsi Aceh, Darmansyah akan di periksa KPK Senin 30 juli 2018. Foto Dokumen Dialeksis

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dua Kepala Dinas dilingkungan Pemerintah Aceh, Ir Fajri MT, Kadis PUPR Provinsi Aceh dan Darmansyah Kadispora Aceh serta Kepala BPKS Drs Sayid Fadhil SH, M.Hum diperiksa KPK Senin 30 Juli 2018.

Selain itu Penyidik KPK juga akan memeriksa Musri Idris terkait kasus suap DOKA TA 2018 yang melibatkan Gubenur Aceh non aktif Irwandi Yusuf.

Pemanggilan terhadap Fajri, Darmansyah dan Sayid serta Musri dibenarkan oleh Jubir KPK, Febri Diansyah. "Ya benar," kata Febri menjawab dialeksis Minggu 29 Juli 2018 dini hari.

Pemanggilan para saksi ini terkait dengan kasus suap ijon proyek APBA TA 2018 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh sebanyak Rp8 Trilyun.

Empat saksi yang diperiksa KPK ini telah menambah daftar jumlah saksi yang diperiksa penyidik KPK.

Setidaknya KPK sudah memeriksa 20 saksi diantaranya, Kepala Bappeda Aceh Azhari SE, Asisten II Provinsi Aceh, Dokter Taqwalah, Kepala ULP Aceh Ir Nizarli, Swasta diantaranya Fenny Steffy Burase, Apriansyah, Akbar Velayati, Jason Utomo, Gigit Mawadah, Danial Novianto

Para Saksi lain yang diperiksa KPK adalah sejumlah PNS dilingkungan Pemerintah Aceh, dan Staf Khusus Gubernur Aceh, Ajudan Bupati Bener Meriah, Teller bank, dan juga Bendahara PT TIMITAMA, Supir.

Para saksi - saksi yang diperiksa penyidik KPK ini untuk para tersangka kasus suap yakni Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, Teuku Syaiful Bahri dan Ahmadi.

Pemeriksaan para saksi ini berlangsung didua lokasi, Aceh dan Jakarta, di Aceh para saksi di ambil keterangan di Polda Aceh, sementara di Jakarta langsung dilakukan di Gedung KPK Jakarta. (j)

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI