Kamis, 03 Juli 2025
Beranda / Berita / Aceh / Dua Kali Dipanggil, Irwandi Yusuf Belum Penuhi Panggilan Kejari Lhokseumawe

Dua Kali Dipanggil, Irwandi Yusuf Belum Penuhi Panggilan Kejari Lhokseumawe

Rabu, 02 Juli 2025 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama. Foto: IST


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kedua kalinya mantan Gubernur Provinsi Aceh, Irwandi Yusuf, tidak memenuhi panggilan Kejari Lhokseumawe. 

Berdasarkan jadwal dari Jaksa, per 02 Juli 2025 harusnya menjalani pemeriksaan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dana pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Kota Lhokseumawe

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, dihubungi Dialeksis.com mengatakan, berdasarkan surat yang diterima Penyidik bahwa dirinya berhalangan hadir lantaran sedang sakit. 

“Seharusnya hari ini, berdasarkan surat yang dia kirim ke kami, Irwandi Yusuf tidak bisa hadir ke Kejari karena sakit,” kata Therry Rabu (2/7/2025). 

Meski begitu, penyidik telah mengirikan surat untuk pemanggilan ke tiga terhadap nantan Gubernur Aceh itu. 

"Nanti kami panggil ulang lagi, karena ini masih penyelidikan belum ada upaya paksa, kalau sudah penyidikan nanti baru ada upaya paksa,” teranya. 

Therry, menambahkan saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap AF selaku mantan Direktur Utama PT PIM pada tahun 2017. “Proses pemeriksaan masih berjalan,” ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Kejari Lhokseumawe sedang melakukan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dugaan korupsi dana pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, sejak terbetuknya tahun 2017. Selama proses penyelidikan sebanyak 18 pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah diperiksa oleh penyidik sejak 10 Juni 2025 lalu.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI