Beranda / Berita / Aceh / Dua Orang Youtuber di Sumsel Ditangkap Karena Promosi Judi Online

Dua Orang Youtuber di Sumsel Ditangkap Karena Promosi Judi Online

Rabu, 24 Agustus 2022 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Judi online di Lubuklinggau Sumatera Selatan ditangkap [Suara.com/Umnah]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan dua orang promotor situs judi online yang telah beroperasi selama dua tahun di daerah ini.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany, di Palembang mengatakan kedua tersangka yakni M alias Abir (29) warga Desa Muaro Lama, Kecamatan Karang Dapo, Musi Rawas Utara.

Kemudian, tersangka DH (26), warga Cereme Taba, Kota Lubuklinggau. Para tersangka ditangkap secara terpisah di sebuah indekosan dan perumahan di Kota Lubuklinggau, Selasa (23/8/2022).

Menurut dia, kedua tersangka mempromosikan sekaligus mengajak masyarakat bermain di sebuah situs judi online melalui akun YouTube bernama “Jitu Togel” “Monas Haka” dan “Asal Jepang” dengan pengikut mencapai ribuan orang.

“Praktik tersebut terungkap setelah Unit 1 Subdit V Siber memasifkan operasi siber, setelah mendapatkan alamatnya mereka langsung diringkus,” kata Kombes Barly dikutip dari Antara, Rabu (24/8/2022).

Kepada penyidik, kata dia, YouTuber tersebut mengaku telah mempromosikan situs judi online tersebut selama dua tahun terakhir ini, dengan penghasilan senilai Rp4 juta-Rp5 juta per satu akun setiap bulannya.

“Masih pengembangan untuk mengungkap siapa bos yang mempekerjakan mereka, yang diduga dari luar negara. Di mana situs judi online itu berisikan judi togel, poker, slot dan sejenisnya,” kata dia, didampingi Kepala Subdit V Siber AKBP Fitriyanti.

Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti beberapa unit laptop, gawai Iphone, buku rekap togel, kartu ATM BRI, ATM Maybank, akun YouTube, uang tunai senilai Rp114 ribu dan Rp1,4 juta.

Atas perbuatan tersebut para tersangka disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar.(Antara)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda