Dua Pencuri Emas di Aceh Besar Ditangkap Polisi
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com, Banda Aceh - Tim gabungan Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh telah menangkap dua tersangka pencurian 550 mayam emas atau sekitar 1,8 kilogram di sebuah rumah di Aceh Besar.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar di Banda Aceh, Selasa, mengatakan kedua tersangka ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (1/6) lalu.
"Tersangka tiga orang, dua ditangkap satu DPO. Yang ditangkap berinisial S (29 dan W (33), keduanya warga Sumatera Utara. Sedangkan seorang lagi berinisial A masuk dalam daftar pencarian orang," kata dia.
Kombes Pol Misbahul Munauwar menyebutkan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan korban Erni Mahdalena (35). Korban melaporkan pencurian dengan kerugian mencapai Rp3 miliar di rumahnya pada 13 Mei 2018.
Akibat pencurian itu, korban yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) itu kehilangan 550 mayam emas dan perhiasan serta barang berharga lainnya. Termasuk, surat tanah dan surat kendaraan bermotor.
"Pencurian dilakukan tersangka saat rumah korban kosong ditinggal penghuninya. Rumah korban di Lorong Andalas II Dusun Cot Mee Gampong Paseu Beutong, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar," kata perwira menengah Polri tersebut.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sepeda motor, buku kepemilikan kendaraan bermotor, televisi, pakaian, uang tunai Rp4,5 juta, sejumlah perhiasan emas berbagai model.
Kemudian, sebut Kombes Pol Misbahul Munauwar, barang bukti lainnya beberapa lembar mata uang ringgit dan rial, kamera, serta telepon genggam, buku rekening dengan saldo Rp100 juta hasil kejahatan, dan barang lainnya.
"Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Polresta Banda Aceh guna penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengejar seorang tersangka lainnya yang kini masuk DPO," demikian Kombes Pol Misbahul Munauwar. (Antara)