kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dua Pos Damkar Tidak Beroperasi Ombudsman Sidak Ke Bireuen

Dua Pos Damkar Tidak Beroperasi Ombudsman Sidak Ke Bireuen

Kamis, 21 Februari 2019 08:56 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Bireuen- Dua pos pemadam kebakaran di Bireun tidak dipungsikan sesuai ketentuan. Mendapat informasi ini, tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke Kabupaten Bireuen Rabu (20/2/2019).

Dua pos pemadam kebakaran di sana, di Kecamatan Simpang Mamplam dan Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, ketika ditinjau tim ombudsman, membuktikan kebenaran laporan yang disampaikan masyarakat.

"Berdasarkan laporan asisten Ombudsman Aceh Ilyas Isti dan Ayu Parmawati Putri, yang melakukan Sidak ke lapangan, kedua Pos Damkar tersebut tidak berfungsi. Bahkan Pos Damkar Kecamatan Simpang Mamplam dijadikan bengkel. Padahal bangunan tersebut sudah selesai dikerjakan Tahun 2016, namun sampai sekarang belum difungsikan" sebut Dr Taqwaddin kepala Ombudsman RI perwakilan Aceh.

 "Sungguh sangat disayangkan, asset negara yang sudah dibangun, dibiayai mahal dibiarkan terlantar. Padahal pos pemadam Kebakaran tersebut beserta armadanya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Apalagi mengingat jarak jangkau dari Kota Bireuen ke Samalanga mencapai satu jam, seandainya Pos Damkar tersebut aktif, maka jarak tempuh hanya sekitar 10 sampai 15 menit saja," sebut Taqwadddin.

Menurut Taqwaddin, salah seorang petugas Damkar yang minta identitasnya dirahasiakan, mereka sangat ingin dua Pos Damkar tersebut dioperasionalkan. Bila pos itu difunsgikan, kerja mereka dilapangan menjadi mudah untuk menjangkau lokasi kebakaran dalam wilayahnya.

"Kami dari dulu semenjak pos itu selesai, maunya segera diaktifkan. Supaya mudah jangkauan ke lapangan dan tidak menimbulkan kerugian masyarakat yang lebih besar. Yang lebih parah lagi, karena jangkauan yang jauh, sesampai petugas di lokasi rumah yang terbakar sudah rata dengan tanah. Ini sungguh dilematis bagi kami petugas, " kata petugas ini, seperti dikutip Taqwaddin.

Berdasarkan amatan lapangan, saat ini Pemerintah Kabupaten Bireuen mempunyai sembilan armada damkar. Tetapi yang siap sedia operasional hanya empat unit, sisanya sebagai pendukung. Kepala Ombudsman RI Aceh menyarankan agar adanya perhatian serius dari pimpinan daerah untuk masalah ini, supaya masyarakat dapat merasakan langsung kehadiran pemadam kebakaran sebagai bala-bantuan, kata Taqwaddin.

Setelah melakukan Sidak, Tim Ombudsman Aceh langsung bertemu dengan Bupati Bireuen H. Shaivannur dan menyampaikan hasil sidak dilapangan. "Kami berharap agar kedua Pos Damkar tersebut segera diaktifkan dalam tahun ini, guna memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat" ungkap Taqwaddin dihadapan Bupati Bireuen Shaivanur.

Bupati Bireun kepada tim menjanjikan akan mengaktifkan dua Pos Damkar di Kecamatan itu secepatnya. "Saya akan memerintahkan Kepala BPBD untuk mengaktifkan Pos Damkar tersebut di awal Tahun 2019 ini," sebut Shaivanur.

Taqwaddin berharap, pos tersebut bukan hanya diaktifkan kembali, namun dengan hadirnya Pos Damkar di tengah masyarakat, selain menambah kenayaman juga dapat memperkecil musibah dengan tanggapnya petugas di lapanga. (Baga)

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda