Beranda / Berita / Aceh / Dua Pria Asal Tamiang Ditangkap, Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1,5 Ons Sabu

Dua Pria Asal Tamiang Ditangkap, Polres Aceh Utara Gagalkan Peredaran 1,5 Ons Sabu

Sabtu, 11 Januari 2025 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi
Ilustrasi. Satres Narkoba Polres Aceh Utara menangkap dua pria asal Aceh Tamiang terkait peredaran sabu. [Foto: net]

DIALEKSIS.COM | Lhoksukon - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Utara, berhasil menangkap dua pria asal Aceh Tamiang, yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi terpisah pada Jumat (10/1/2025).

Polisi juga berhasil menggagalkan peredaran 1,5 ons sabu setelah berhasil menyitanya dari kedua tersangka tersebut.

Tersangka pertama A (36), ditangkap di Kantin Masjid Besar Malikussaleh Keude Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

“Saat petugas melakukan penggeledahan, menemukan dua bungkus sabu yang disembunyikan oleh tersangka A. Dari hasil interogasi awal, A mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari tersangka D,” jelas Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Fitra Zumar, Sabtu (11/1/2025).

Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka A, tim kemudian bergerak ke Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, dan berhasil menangkap D (48) dan serta mengakui barang bukti tersebut miliknya yang telah diserahkan kepada tersangka A.

“Selain itu, D mengungkapkan bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari dua pria lain yang saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan,” sebutnya.

Kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

"Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat," pungkasnya.

Kasat Reserse Narkoba juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI