Beranda / Berita / Aceh / Dua Tersangka dan BB Kasus Pemerasan dan Pengancaman Diserahkan kepada Kejari Langsa

Dua Tersangka dan BB Kasus Pemerasan dan Pengancaman Diserahkan kepada Kejari Langsa

Kamis, 20 Januari 2022 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kejari Langsa meneliti sejumlah barang bukti kasus pemerasan dan pengancaman atas korban UA, Kamis (20/1/2022). [Foto: dok. Kejari Langsa]

DIALEKSIS.COM | Langsa - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Aceh dan Penyidik Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Aceh telah menyerahkan dua orang tersangka dan sejumlah barang bukti tahap kedua kepada pihak Kejaksaan Negeri Langsa dalam kasus Pemerasan dan Pengancaman atau Penghinaan yang dilakukan para tersangka terhadap korban UA.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa, Syahril SH MM, dalam siaran pers yang diterima Dialeksis.com, Kamis (20/1/2022). Ia berkata, kedua tersangka yang diserahkan, yakni M (48 tahun) dan TIH (46 tahun).

"Para tersangka telah disangka melanggar Pasal 369 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 310 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 311 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelas Syahril.

Sejumlah barang bukti juga diserahkan pihak Penyidik Polda Aceh, antara lain satu lembar surat pencabutan surat kuasa khusus terkait surat kuasa khusus tertanggal 04 Juni 2021 dari sdri. Nuraina kepada sdra. Tgk. Ibnu Hadjar, S.H. & Partner, tertanggal 27 Juni 2021; satu unit Handphone Merk Samsung jenis SM-J110G tahun 2016 warna hijau; satu eks. Surat dari Yayasan Persada Indonesia Satu, Nomor: 58/VI/2021, tertanggal 30 Juni 2021, Perihal : Dugaan Kejahatan Asusila (Ikhtilat/Khalwat) kepada Walikota Langsa; satu eks. Surat dari Yayasan Persada Indonesia Satu, Nomor: 59/VI/2021, tertanggal 12 Juli 2021, Perihal : Mengingatkan dan Memberitahukan kepada Walikota Langsa.

Kemudian barang bukti lainnya, satu eks surat Press Realease Konverensi Pers judul “Walikota Langsa Melakukan Perbuatan Kejahatan Asusila Ikhtilat di Pendopo Kota Langsa??”, tertanggal 16 Agustus 2021; satu buah Flash Drive Merk Robot jenis RF116 kapasitas 16 GB warna putih berisi 3 (tiga) softcopy rekaman video sdri. Nuraina; satu lembar surat pernyataan dan permohonan maaf sdri. Nuraina kepada Yth. Bapak Usman Abdullah, S.E. (Walikota Langsa), tertanggal 25 Juni 2021; satu unit Handphone merk Xiaomi jenis Redmi 6A tahun 2018 warna hitam.

Selanjutnya, satu unit Handphone merk Samsung jenis J600G/DS warna hitam tahun pembuatan 2019 beserta isinya milik sdra. Tgk. Ibnu Hajar, S.H; satu unit Handphone Merk Samsung jenis Galaxy S7 Edge tahun 2016 warna gold beserta isinya berupa rekaman percakapan antara sdra. Maimun dengan sdra. Tgk. Ibnu Hajar, S.H. tanggal 15 Agustus 2021; satu unit Handphone merk Oppo jenis Reno 6 tahun 2021 warna hitam beserta isinya berupa rekaman percakapan antara sdra. Agus Setiawan dengan sdra. Muslim, S.E pada tanggal 08 Agustus 2021; dan satu unit flash Drive Merk Sendisk kapasitas 32 GB wana merah-hitam besera isinya berupa soft copy rekaman video pernyataan dan konferensi pers dari sdri. Nuraina, S.E.

Syahril menjelaskan, para tersangka juga tidak dilakukan penahanan, karena tindak pidana yang disangkakan terhadap para tersangka tidak memenuhi syarat materiil/obyektif untuk dilakukan penahanan sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (4) KUHAP. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda