kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dua Tersangka Korupsi RSUD Pijay Ditangkap

Dua Tersangka Korupsi RSUD Pijay Ditangkap

Rabu, 24 Oktober 2018 18:53 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : M. Rizal
Kejari Pidie Jaya menahan kedua tersangka korupsi RSUD Pidie Jaya, Hasan Basri dan Jailani. (Foto: Ist)

DIALEKSIS.COM | Meureudu - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus korupsi pekerjaan pengadaan peralatan rawat inap pada Rumah Sakit Umum (RSUD) setempat, tahun anggaran 2016, dengan nilai kontrak Rp 573 Juta, sumber Dana Alokasi Khusus (DAK), Rabu (24/10).

Kedua tersangka tersebut masing-masing adalah Hasan Basri dan Jailani. 

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Basuki Sukardjono SH. MH, melalui Kasie Intelijen Sutrisna SH kepada DIALEKSIS.COM mengatakan, kedua tersangka ditahan oleh Tim penyidik usai dilakukan penetapan tersangka terhadap kedua saksi tersebut. 

"Tersangka Hasan Basri dan Jailani, ditahan terhitung tanggal 24 Oktober-12 November 2018, dirumah tahanan (Rutan) Kelas II B Sigli, selama 20 hari. dengan pertimbangan keduanya diancam pidana penjara lebih 5 Tahun, serta dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana," kata Sutrisna SH. 

Dijelaskannya, Penahanan kedua tersangka kasus korupsi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dengan Nomor: Print-01/N.1.31/Fd.1/10/2018 tanggal 24 Oktober 2018, atas nama tersangka Hasan Basri Bin A. Ajalil dan Nomor: Print-02/N.1.31/Fd.1/10/2018 tanggal 24 Oktober atas nama tersangka Jailani SP Bin M. Gade. 

"Tersangka Hasan Basri telah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara mengendalikan perusahaan CV.Aceh Daroy Indah. ( Rekanan pelaksana pekerjaan pengadaan peralatan rawat inap) milik Khairunnisa yang merupakan istri tersangka dan meminjamkan perusahaan serta menyetujui pekerjaan kegiatan tersebut dikerjakan oleh tersangka Jailani," jelas Sutrisna SH .

"Jailani yang melaksanakan pekerjaan Furniture Nurse Stadion yang seharusnya dikerjakan oleh CV. Aceh Daroy Indah, selanjutnya sampai dengan pembayaran progres pekerjaan sebesar 100% ditemukan pekerjaan yang tidak terlaksana dan menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara. Berdasarkan penghitungan sementara kerugian negara diperkirakan kurang lebih Rp. 250 Juta." Ungkap Sutrisna SH. 

Lanjutnya, untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi tersebut pihak Kejari telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi 

Atas perbuatannya, Tim Penyidik menyangkakan kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b ayat (2), (3) UU Repubt Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana. 

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda