Dua Tersangka Penggelapan Anggaran BBM dan Pelumas di Dishub Sabang Ditahan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
Kajari Sabang Choirun Parapat [Foto: waspada.id]
DIALEKSIS.COM | Sabang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, telah melakukan penahanan dua tersangka, dalam kasus dugaan pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja BBM dan pelumas, di Dinas Perhubungan Kota Sabang dan tahun anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat mengatakan, kedua tersangka itu merupakan berinisial IS, yang juga sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Sabang dan Sh dari pihak SPBU.
“JPU telah menyatakan bahwa berkas perkara kasus ini telah lengkap secara formil dan dapat segera dilakukan penyerahan tersangka dan bukti,” ujar Choirun Parapat, Jumat (25/6/2021).
Choirun Parapat menambahkan, dengan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti, maka proses hukum telah beralih dari penyidikan menjadi penuntutan. Sehingga akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal pasal 3, jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda paling banyak Rp1 miliar.
“Kepada seluruh pengelola keuangan daerah kiranya agar lebih berhati-hati dan waspada dalam bertindak,” tutur Choirun Parapat.