Dua Warga Aceh Utara Ditangkap Polisi Karena Curi Besi Pagar PT PIM
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Dua warga Desa Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, ditangkap polisi karena telah mencuri besi pagar PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM). peristiwa itu terjadi pada Selasa (18/1/2022) dini hari.
Kapolsek Dewantara AKP Zaflaini mengatakan, kedua warga yang ditangkap itu berinisial MS (26) dan MZ (23) warga Gampong Tambon Tunong, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.
“Barang bukti yang disita adalah besi bronjong.” ujar Zalfaini, Selasa (18/1/2022) saat dikonfirmasi dialeksis.
Zalfaini menambahkan, awalnya kedua pemuda itu ditangkap Sekuriti PIM ketiga sedang membongkar beton pagar bekas perumahan PT Asean Aceh Fertilizer (AFF) di kawasan Gampong Tambon Tunong yang kini menjadi aset PIM.
“keduanya ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tadi, saat sedang bongkar pagar beton, suaranya sampai terdengar warga sekitar, setelah itu keduanya ditangkap oleh Satuan pengamanan perusahaan,” tuturnya. [AGM]
- Berhasil Pulangkan 3 Warga Aceh Dari Yogyakarta, PemProv Aceh Apresiasi TPA dan Pengurus Masjid Jogokariyan
- Ternyata Mantan Karyawan PT Pupuk Iskandar Muda Dibunuh Oleh Temannya Sendiri
- Pemerintah Aceh Fasilitasi Pemulangan Warga yang Meninggal di Jakarta
- Kunjungan Direksi PT PIM yang Baru Diterima Pangdam IM