Dugaan Kasus Korupsi Irigasi di Aceh Tengah, Begini Kata Kabid Humas Polda Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fatur
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy. [Foto: Humas Polda Aceh]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tengah Subhandy ketika masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Tengah sejak 2018 menyisakan tanda tanya terhadap publik.
Dari rekam jejak media, Subhandhy terseret dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Atu Terbang, Toweren Kecamatan Lut Tawar dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,8 Miliar.
Sampai hari ini, kasus tersebut belum adanya kejelasan ataupun kelanjutan daripada kasus ini.
Menanggapi itu, Dialeksis.com, Rabu (30/11/2022) menghubungi Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy untuk menanyakan terkait kasus itu.
Dia mengatakan, setiap penyelidikan tentu ada proses yang harus dijalani dan ada alat bukti yang dicari serta fakta kasusnya.
“Namanya penyelidikan ada proses yang harus dijalani, ada alat bukti yang dicari serta fakta kasus nya,” katanya.
“Sehingga jika dilakukan gelar perkara ditemukan bukti yang cukup maka kasus baru bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan,” pungkasnya.
Sementara itu, Dialeksis.com di waktu yang sama juga sudah menghubungi Subhandhy melalui pesan whatsapp namun belum mendapatkan respon apapun. [ftr/bna]