Beranda / Berita / Aceh / Dugaan Korupsi Dana Desa Sejumlah Kades di Aceh Barat Hingga Rp 15 Miliar

Dugaan Korupsi Dana Desa Sejumlah Kades di Aceh Barat Hingga Rp 15 Miliar

Selasa, 19 Januari 2021 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Bupati Aceh Barat, Ramli MS. [Dok. Humas Aceh Barat]

DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Aceh Barat diduga terlibat korupsi dana desa.

Para kepala desa (geuchik) itu diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 15 miliar.

"Bedasarkan laporan tim auditor Kabupaten, ada sejumlah kepala desa melakukan korupsi dana desa. Kerugian uang negara mencapai Rp 15 miliar lebih," ujar Bupati Aceh Barat Ramli MS melansir Kompas.com, Senin (18/1/2021).

Menurut Ramli, sejumlah geuchik yang diduga melakukan korupsi dana gampong (desa) itu sudah terjadi sejak 2017 lalu, sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus ini juga sudah dilaporkan kepada penegak hukum.

"Perkara tersebut sudah diserahkan ke polisi, bahkan ada yang sudah masuk ke kejaksaan. Kita harap penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Ramli.

Ramli menyebutkan, penyelewengan dana desa yang diduga dilakukan sejumlah kepala desa tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Pada umumnya, kepala desa terindikasi korupsi saat penentuan kegiatan atau kebijakan dalam pengelolaan dana desa, tidak melalui musyawarah dengan masyarakat.

"Mereka (kepala desa) menggunakan dana desa dengan seenaknya sendiri," kata Ramli.

Ramli mengimbau agar para kepala desa tersebut mengembalikan uang yang dikorupsi, agar bisa digunakan untuk pembangunan desa dan masyarakat.

"Saya harap segera mengembalikan uang kerugian negara," ujar Ramli.

Meski demikian, Ramli tidak dapat merinci atau menyebutkan salah satu kepala desa yang diduga korupsi dana desa.

Menurut dia, data tersebut sudah ada di dalam temuan BPK dan tim auditor dari Kabupaten Aceh Barat. (Kompas.com)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda