kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Dugaan Korupsi Jalan Marlempang, Kejari Aceh Tamiang Libatkan BPKP Hitung Kerugian Negara

Dugaan Korupsi Jalan Marlempang, Kejari Aceh Tamiang Libatkan BPKP Hitung Kerugian Negara

Selasa, 29 Juni 2021 22:25 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : MHV

Kejari Aceh Tamiang, Agung Ardyanto. [Foto : Hendra Vramenia]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang terus mendalami kasus dugaan Korupsi pembangunan jalan Marlempang Kecamatan Bendahara yang bersumber dari dana Otsus tahun 2019, dengan melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Aceh untuk menghitung kerugian negara.

"Terkait perkembangan penanganan kasus dugaan tipikor pembangunan jalan Marlempang, pihaknya telah berkordinasi dan sudah melayangkan surat ke BPKP Perwakilan Aceh selaku lembaga yang memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian negara," kata Kajari Aceh Tamiang, Agung Ardyanto, SH yang dikonfirmasi Dialeksis.com di ruang kerjanya, Selasa (29/6/2021).

Agung Ardyanto menjelaskan, permintaan perhitungan potensi kerugian ke BPKP Perwakilan Aceh dilakukan pihaknya setelah adanya hasil pemeriksaan oleh tim ahli fisik dari Politeknik Lhokseumawe. 

"Percayalah bahwa pihaknya akan serius menuntaskan kasus ini. Kita terbuka dan tidak ada yang kita sembunyi-bunyi terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Marlempang ini," jelas Agung Ardyanto.

Sementara itu, Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya membenarkan adanya surat permintaan dari Kejari Aceh Tamiang ke BPKP perwakilan Aceh untuk perhitungan kerugian negara atas kasus tipikor pembangunan jalan Marlempang Kecamatan Bendahara.

"Permintaan untuk audit kerugian negara sudah kami terima dari Kejari Aceh Tamiang pada tanggal 24 Juni 2021," kata Indra Khaira Jaya. 

Indra menjelaskan, pihaknya akan melakukan tindak lanjut dengan melakukan ekspose tim penyidik dalam rangka memastikan apa ada unsur tindak pidanan korupsinya yang diwujudkan dalam bentuk berita acara kesempatan lanjut untuk proses PKKN. 

"Kami akan koordinasi dengan pihak Kejari Aceh Tamiang untuk eksposes penyamaan presepsi antara auditor dengan penyidik Kejari Aceh Tamiang," ujarnya.

Setelah ekpose, kata Indra, pihaknya akan menugaskan tim auditor untuk melaksanakan audit perhitungan kerugian keuangan negara. 

"Jika sinergi dan kolaborasi para pihak berjalan baik laporan hasil auditnya dapat segera kita hasilkan untuk mendukung proses hukum selanjutnya," ujar Indra. (MHV)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda