Dugaan Korupsi Jembatan Kuala Gigieng di Pidie, Kejati Aceh Panggil Fajri
Font: Ukuran: - +
Reporter : Akhyar
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Perihal dugaan korupsi pekerjaan Jembatan Kuala Gigieng, Simpang Tiga, Kabupaten Pidie tahap II yang bersumber dari APBA TA 2018 Rp1,8 milyar, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memanggil mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh, Fajri untuk dimintai keterangan.
Saat ini, Fajri juga menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh.
Berdasarkan surat Kejati Aceh bertanggal 7 Oktober 2021 dan ditandatangani oleh Kepala Kejati Aceh, Dr Muhammad Yusuf, terdapat dua orang lagi selain Fajri yang dipanggil ke Kejati untuk dimintai keterangan.
Ketiga orang ini juga berstatus saksi untuk dimintai keterangan terhadap penyimpangan dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan Jembatan Kuala Gigieng, Pidie, tahap II yang bersumber dari APBA TA 2018 itu.
Permintaan keterangan ketiga orang saksi ini juga dilakukan secara bertahap dan terpisah.
Berdasarkan alur waktu penyampaian keterangan, mantan Kepala Dinas PUPR Aceh, Fajri dipanggil terlebih dahulu untuk menghadap Kejati Aceh, tepatnya hari ini, Selasa (12/10/2021).
Secara terpisah, Marketing Manager PT Waagner Biro Indonesia, Faisal Fauzie juga akan dipanggil dan memberi kesaksian di keesokan harinya, atau hari Rabu (13/10/2021).
Sedangkan, Direktur PT Yambala Indonesia, Lian Min juga akan memberi keterangan di hari selanjutnya, atau di hari Kamis (14/10/2021).
Saat dikonfirmasi, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Munawal Hadi mengabarkan, proses pernyataan keterangan mantan Kadis PUPR Aceh, Fajri itu masih berlangsung.
Ia mengatakan, untuk pemanggilan lanjutan, Fajri juga akan dipanggil kembali ke Kejati Aceh apabila sewaktu-waktu keterangan penyelidikan tambahan dibutuhkan kembali.
"Kita tunggu hasil penyelidikannya. Kalau memang dibutuhkan jawaban lagi nanti akan dipanggil lagi," kata Munawal kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Selasa (12/10/2021).