Beranda / Berita / Aceh / Dugaan Korupsi, MaTA Desak Kejati Usut Pengelolaan Ternak Sapi di Saree

Dugaan Korupsi, MaTA Desak Kejati Usut Pengelolaan Ternak Sapi di Saree

Kamis, 04 Juni 2020 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: dok. MaTA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengusut potensi penyimpangan pengelolaan ternak sapi di UPTD Inseminasi Buatan Inkubator (IBI) Saree, Aceh Besar, di bawah Dinas Peternakan Aceh.

"Berdasarkan Penelusuran, pengelolaan Sapi di UPTD IBI patut diduga terjadinya potensi pidana korupsi. Fakta di lapangan menunjukkan, kondisi sapi dengan jumlah 400 ekor saat ini dalam kondisi kurus tanpa makanan. Seperti tidak terurus secara benar," kata kata Koordinator MaTA, Alfian kepada Dialeksis.com, Kamis (4/6/2020).

"Sampai-sampai pengakuan warga dilingkungan tersebut sudah ada sapi yang mati," tambahnya.

Kondisi tersebut, lanjutnya, sangat bertolak belakang dengan rencana awal di mana Pemerintah Aceh membangun perencanaan dengan anggaran yang besar.

"Tata kelola anggaran patut diduga potensi korupsi. Pengelolaan sapi saat ini juga sangat memprihatinkan. Ini menjadi peristiwa berulang terhadap tata kelola pemerintah yang buruk dan tidak dapat ditoleransikan lagi. Uang rakyat harus dikelola dengan benar, satu rupiah pun wajib di pertangungjawabkan," tegas Alfian.

Secara anggaran, berdasarkan penelusuran MaTA terhadap UPTD tersebut sudah di lakukan sejak tahun 2019, dengan perincian yakni pengadaan pakan konsetrat untuk peternak sebesar Rp. 2.331.350.000, pengadaan hijauan pakan ruminasia sebesar Rp. 1.808.904.000 dan pembangunan padang pengembalaan sebesar Rp. 1.500.000.000.

Sementara, lanjut Alfian, di tahun anggaran 2020 Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran untuk pengadaan bibit Sapi sebesar Rp. 88.000.000.000 dan pakan ternak Sapi sebesar Rp. 65.000.000.000.

"Jadi, Pemerintah Aceh sudah mengeluarkan anggaran ke UPTD tersebut sejak 2019 dan 2020 sebesar Rp. 158.640.254.000 dan ini berdasarkan pagu anggaran APBA Aceh. Dengan demikan, MaTA meminta secara tegas kepada pihak Kejati Aceh untuk mengusut potensi korupsi terhadap pengelolaan sapi tersebut," ujar Alfian.

"Saat kondisi pengecekan di lapangan, pengelolaan sapi tersebut sudah dalam kondisi gagal. Sehingga siapanpun mareka wajib mempertangung jawabkan perbuatan mareka. Dan apa bila ada pihak yang melindungi, maka patut diduga terlibat dalam kejahatan dalam pengelolaan tersebut. MaTA sendiri tidak dapat mentolerir atas perbuatan tersebut karena sudah merugikan keuangan dan rakyat Aceh," pungkasnya. (sm)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda