Dugaan Korupsi Pembangunan Monumen Samudera Pasai, Jaksa Aceh Utara Tetapkan 5 Tersangka
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Diduga karena terlibat dalam korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai, di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara menetapkan lima orang tersangka.
Kelima tersangka itu merupakan, mantan kepala dinas, berinisial F, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pegawai negeri sipil Aceh Utara berinisial N, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas proyek berinisial P, dua kontraktor masing-masing berinisial T dan R.
Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati mengatakan, kelimanya itu baru ditetapkan sebagai tersangka dan belum dlakukan penahanan. Proyek pembangunan itu menelan anggaran sebesar Rp 49,1 miliar.
“Kelimanya itu baru ditetapkan sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan, proyek tersebut mulai dikerjakan pada tahun 2012 hingga tahun 2016, berada di Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan, Kabupaten Aceh Utara,” ujar Diah kepada dialeksis.com, Jumat (6/8/2021).
Diah menambahkan, pada tahun 2021 lalu, proyek tersebut dikerjakan oleh PT PNM dengan angggaran senilai Rp 9,5 miliar, ketika tahun 2013 dikerjakan oleh PT LY dengan nilai anggaran Rp 8,4 miliar, berikutnya 2014 dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp 4,7 Miliar. Pada tahun 2015 Rp 11 Miliar dikerjakan PT PNM, tahun 2016 dikerjakan PT TH Rp 9,3 Miliar dan tahun 2017 Rp 5,9 Miliar dikerjakan PT TAP.
Sejumlah saksi ahli, rekanan dan mantan pejabat yang bertanggungjawab untuk proyek itu telah dimintai keterangan. Maka menurut keterangan saksi ahli, kualitas itu bukan hanya tak sesuai speksifikasi. Namun juga membahayakan orang yang berkunjung ke lokasi.
“Salah satunya misalkan engerjaan tanah harusnya 12.800 meter kubik, tapi yang ada itu hanya 3.000 meter kubir, sehingga bisa berbahaya bagi keselamatan dan saat ini kami juga telah meminta audit kerugian negara pada BPKP Perwakilan Aceh,” tutur Diah.