Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi UPTD IBI Saree, Polda Aceh Tetapkan 9 Tersangka
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ditreskrimsus Polda Aceh mentapkan sembilan orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan sapi dan proyek di UPTD IBI Saree, Aceh Besar yang berada dibawah tanggjung jawab Dinas Peternakan Aceh.
Sembilan orang tersangka tersebut yaitu, Pengguna Anggaran (PA) drh. Z, Ketua Pokja XXX S, S.T., Sekretaris Pokja XXX AK, S.K.H., Anggota Pokja D, S.T., Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) drh. AH, M.M., PPTK drh. IPS, Ketua PPHP HA, Direktur CV MC K bin I, dan petugas lapangan CV MC S bin I.
Adapun informasi yang didapat Dialeksis.com, Rabu oleh Mapolda Aceh yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, S.H., S.I.K, M. Si., Rabu (18/08/2021) menyampaikan, sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, adanya potensi kerugian negara mencapai Rp 1,2 Milliar dengan jumlah saksi yang diperiksa dalam kasus mencapai 57 orang.
Adapun pengusutan kasus ini, dikatakan oleh Kombes Pol Winardy, berawal dari terkuaknya pemeliharaan sapi-sapi di UPTD IBI Saree yang tidak diurus dengan baik atau tidak terawat sama sekali.
“Karena hal itu, kemudian Ditreskrimsus Polda Aceh mengusut proyek ini pengdaan sapi ini serta beberapa proyek lainnya di UPTD IBI Saree tahun 2017 dengan total anggaran mencapai Rp 158 Milliar,” sebutnya.
Kombes Pol Winardy menambahkan, dalam pengusutan kasus ini Polda Aceh menggandeng LKPP Medan, Sumatera Utara. “Adapun hasil yang diterbitkan LKPP Medan, menjadi bahan polisi meminta BPKP Perwakilan Aceh untuk menghitung kerugian negara,” tutupnya. (*)