Dugaan Partai Politik di tubuh Majelis Pendidikan Aceh Timur
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Idi - Majelis Pendidikan Daerah Aceh Timur diduga merangkap jabatan. Dialeksis.com mencoba menghubungi beberapa pihak terkait untuk memastikan kebenaran kabar tersebut Selasa, 20 November 2018.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi Pendidikan Dasar, H Alwi Iba membenarkan adanya kabar tersebut saat dihubungi melalui telepon seluler pada Selasa siang.
‘’Memang betul kemarin kan, karena ada berapa orang kemarin, pokoknya adalah, itu kan sudah mendaftar anggota dewan, calon anggota dewan kan, semua sudah mundur, dari MPD sudah mundur sebelum Daftar Calon Tetap (DCT)’’, ungkapnya.
Qanun Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3 Tahun 2006 tentang Susunan Dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam BAB II Organisasi (Kedudukan dan Pembentukan) Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa MPD adalah badan berbasis masyarakat dan bersifat independen yang dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada pemerintah dalam menentukan kebijakan di bidang Pendidikan.
Namun belakangan diketahui ada dugaan beberapa oknum yang merangkap jabatan di Lembaga MPD Aceh Timur yang juga merupakan caleg dari sebuah partai. Menurut info, oknum yang terlibat sudah melayangkan surat pengunduran diri.
Dihubungi terpisah, Ir H Kasad MAP mengungkapkan proses bergabungnya ke MPD Aceh Timur masuk melalui qanun dari keterwakilan unsur DPR.
‘’Sudah, sudah ada tapi satu lagi kan begini, saya dulu masuk kesitu itu berdasarkan qanun dari keterwakilan unsur dari DPR. Dari unsur DPR nya kemarin itu masuk, tapi terkait dengan apa namaya, aturan aturan pemilu yang sekarang ini, kita juga sudah sampaikan informasinya kesana", kata Anggota Komisi Pendidikan Dayah itu
Ia menegaskan bahwa dirinya juga telah memenuhi aturan- aturan yang ada.
‘’Ini kan, aturan ini kan dilarang sebelum jadi DPR, masuk, kalau saya masuknya kemarin itu memang atas permintaan untuk memenuhi keterwakilan dari DPR. Ke MPD nya sendiri pun kita sudah melayangkan surat itu untuk memenuhi aturan aturan yang ada terkait dengan pemilu kan", jelasnya
Sementara itu Ketua Panwaslih Aceh Timur Maimun, mengatakan tidak tahu dengan adanya rangkap jabatan yang ada di MPD Aceh Timur. Menurutnya ini perlu di kaji lebih dulu untuk memastikan kebenarannya.
"Begini, yang pertama kan kita belum tahu lagi menyangkut dengan hal itu. Kemudian yang kedua, laporkan saja ke Panwas supaya kita tindaklanjuti hasilnya kan, kalau memang itu adalah melanggar aturan supaya kita proses, bagaimana hasilnya kita belum tahu", ujarnya
Dia juga mengatakan akan memproses yang terlibat jika itu memang benar adanya. Namun sampai kini belum ada sama sekali laporan terkait hal tersebut. (saf)