Duit Suap Gubernur Aceh untuk Beli Medali Maraton
Font: Ukuran: - +
Gubenur Aceh, Irwandi Yusuf memimpin rapat pelaksaan Aceh Marathon 2018 di Sabang. rapat berlangsung di Kantor Gubernur Aceh. Foto - Humas
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait setoran Bupati Bener Meriah sebagai ijon proyek yang dibiayai Dana Otonomi Khusus (Otsus). Duit suap Rp 500 juta diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018.
"Uang yang disetor ke beberapa rekening tersebut diduga digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).
Duit suap Rp 500 juta disetorkan Bupati Bener Meriah Ahmadi, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Duit ini disetor lewat orang-orang kepercayaan Irwandi.
Operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Aceh Irwandi dimulai dari pergerakan tim KPK yang mengidentifikasi penyerahan duit dari Muyassir/MYS (swasta) kepada Fadli/ FDL (swasta) pada Selasa, 3 Juli, sebesar Rp 500 juta.
FDL setelah itu, menurut Basaria, menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening Bank BCA dan Mandiri sebesar masing-masing sekitar Rp 50 juta, Rp 190 juta, dan Rp 173 juta. Uang ini yang disebut KPK diduga akan digunakan untuk keperluan Aceh Marathon 2018.
Sebelum ditangkap, Gubernur Aceh Irwandi memang menggelar rapat di Sabang. Irwandi kemudian ditangkap pada pukul 19.00 WIB, Selasa (3/7) di pendopo kantor Gubernur Aceh.
"Tadi Pak Gubernur ke Sabang. Rapat masalah (event) maraton (di Sabang)," kata Kepala Biro Humas Pemprov Aceh Rahmat saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (3/7) malam.
KPK dalam kasus ini menetapkan empat orang tersangka, yakni Gubernur Aceh Irwandi, Bupati Bener Meriah Ahmadi sebagai pemberi suap. Dua orang tersangka lainnya adalah pihak swasta, yakni Hendri Yuzal (HY) dan T Syaiful Bahri (TSB).
"Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam pertama, dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Gubernur Aceh terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018 pada Pemprov Aceh," papar Basaria. (Detik)