Dukung Fatwa MPU Aceh, Pj Bireuen Keluarkan Surat Edaran Larangan Pementasan Live Musik
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zulkarnaini
Pj Bupati Bireuen Dr. Aulia Sofyan
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Surat Edaran Nomor 415/199/2023 yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Bireuen Dr. Aulia Sofyan pada Jumat (24/2/2023), melarang pelaksanaan live musik di wilayah tersebut.
Hal ini dilakukan demi mendukung Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh (MPU) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya Hiburan Lainnya Dalam Pandangan Syariat Islam.
Surat Edaran tersebut juga menetapkan sebanyak 11 larangan yang harus diperhatikan oleh masyarakat di wilayah Bireuen. Beberapa di antaranya adalah larangan melakukan konser musik, pesta dansa, serta pesta pernikahan yang menggunakan alat musik modern dan diiringi live musik.
Pemerintah Bireuen mengungkapkan bahwa larangan tersebut diberlakukan untuk memperkuat implementasi hukum syariat Islam di daerah tersebut. Hal ini sejalan dengan upaya Pemerintah Aceh dalam mewujudkan daerah yang lebih Islami dan menjaga moral serta nilai-nilai keagamaan.
Namun demikian, Pemerintah Bireuen menegaskan bahwa kegiatan seni dan budaya tetap diperbolehkan dilaksanakan dengan memperhatikan aturan dan norma yang berlaku. Pemerintah juga meminta masyarakat untuk memahami dan menghargai kebijakan ini sebagai upaya untuk menjaga keharmonisan dan ketentraman di masyarakat.
Ini 11 larangan yang harus diperhatikan oleh masyarakat, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 415/199/2023 Pemerintah Kabupaten Bireuen:
1. Syair dan nyanyian tidak menyimpang dari akidah ahlu sunnah waljamaah.
2. Syair dan nyanyian tidak bertentangan dengan hukum Islam.
3. Syair dan nyanyian tidak disertai dengan alat-alat musik yang diharamkan seperti bass, piano, biola, seruling, gitar, dan sejenisnya.
4. Syair dan nyanyian tidak mengandung fitnah, dusta, caci maki, dan dapat membangkitkan nafsu syahwat.
5. Penyair dan penyanyi harus memenuhi kriteria busana muslim dan muslimah.
6. Penyair dan penyanyi tidak melakukan gerakan-gerakan yang berlebihan atau dapat menimbulkan nafsu birahi.
7. Penyair dan penyanyi tidak bergabung/bercampur laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
8. Penyair dan penyanyi tidak menyalahi kodratnya sesuai jenis kelamin.
9. Penyair dan penyanyi tidak ditonton langsung oleh lawan jenis yang bukan mahram.
10. Kegiatan bernyanyi dan bersyair dilakukan pada tempat dan waktu yang tidak menganggu ibadah dan ketertiban umum.
11. Penonton hiburan tidak bercampur dengan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
- NasDem Optimis Gugatan Uji Materi Proporsional Tertutup Ditolak MK
- Dosen USK Saddam Rafsanjani Desak Pemerintah Aceh Tuntaskan Polemik Pemilihan Dirut BAS
- Direktur LBH Banda Aceh: Penyelesaian Masalah Mafia Tanah di Aceh Membutuhkan Kerjasama dan Kesadaran Bersama
- Mengenal David Korban Penganiayaan, Anak Eks Pejabat Pajak adalah Seorang Mualaf