Dukung Regulasi Poligami, Ketua PDIP Aceh : Jangan Sampai Masyarakat Berdosa dengan Tuhan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua PDIP Aceh yang juga merupakan staf khusus bidang Politik Pemerintah Aceh, Karimun Usman mendukung upaya DPR Aceh memasukan pasal pasal poligami dalam Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Keluarga yang saat ini tengah dibahas di DPR Aceh.
Karimun berasalan, regulasi poligami dibutuhkan sebab saat ini menurutnya banyak kasus nikah dibawah tangan yang dilakukan diam diam. Hal tersebut pada akhirnya dapat berujung dosa bagi masyarakat.
"saya mendukung Qanun Hukum Keluarga, terutama terkait regulasi poligami. Supaya masyarakat tidak berdosa dengan Tuhan. Sebab selama ini banyak terjadi perkawinan dibawah tangan (nikah siri-red). Jadi ini suatu hal yang baik usaha Pemerintah Aceh dan DPR supaya masyarakat resmi menikah (tidak lagi diam diam-red)" ujar Karimun kepada Dialeksis.com , Minggu (7/7/2019).
Meski demikian, menurut karimun jangan sampai regulasi poligami dalam Qanun Hukum Keluarga nantinya menyebabkan beban negara, dengan memasukan istri istri dalam daftar tunjangan gaji aparatur sipil negara (ASN). Hal demikian, menurutnya, dapat membuka peluang korupsi bagi ASN.
"Tapi perlu dingat jangan sampai ada pasal yang membolehkan semuaistri boleh mendaftarkan di daftar gaji ASN, Polri dan TNI. Jangan sampai jadi beban negara. Potensi korupsi sangat besar. PNS Golongan 4 gajinya paling Cuma 15 juta, golongan dibawahnya gaji dibawah 5 juta. Hal ini dapat membuka peluang korupsi" pungkasnya.
Berikut isi dari Pasal 46 dalam Rancangan Qanun Hukum Keluarga yang mengatur tentang poligami tersebut:
(1) Seorang suami dalam waktu yang bersamaan boleh beristri lebih dari 1 (satu) orang dan dilarang lebih dari 4 (empat) orang.
(2) Syarat utama beristri lebih dari 1 (satu) orang harus mempunyai kemampuan, baik lahir maupun batin dan mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
(3) Kemampuan lahir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan sandang, pangan dan tempat tinggal untuk kehidupan istri-istri dan anak-anaknya.
(4) Kemampuan tersebut harus dibuktikan dengan sejumlah penghasilan yang diperoleh setiap bulan dari hasil pekerjaan baik sebagai Aparatur Sipil Negara, pengusaha/wiraswasta, pedagang, petani maupun nelayan atau pekerjaan lainnya yang sah.
(5) Kemampuan batin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan, biologis, kasih sayang dan spiritual terhadap lebih dari seorang istri.
(6) dalam hal syarat utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, seorang suami dilarang beristri lebih dari 1 (satu) orang. [pd]