Edward M Nur Masih jadi Plt Ketua PMI Banda Aceh Hingga Terlaksana Mubes
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Plt Ketua PMI Banda Aceh Edward M. Nur. Foto: pribadi/Dialeksis.com
DIALEKSIS.COM | Aceh - Belakangan ini publik menilai kedudukan Plt Ketua PMI Kota Banda Aceh dianggap menyalahi AD/ART karena masa menjabatnya sudah berakhir.
Terkait hal itu, Plt Ketua PMI Banda Aceh Edward M. Nur dalam klarifikasinya mengatakan, dirinya masih berhak menjabat karena hal itu sesuai dengan Surat Keputusan bernomor: 026/KEP/PMI/VI/2022.
“Secara SK itu, masa Plt menjabat selama 3 bulan atau sampai terlaksana musyawarah luar biasa (Mubes), jadi sebelum terlaksananya mubes berarti belum berakhir,” jelasnya kepada Dialeksis.com, Kamis (13/10/2022).
Edward menegaskan kembali, isi surat yang ditandatangani oleh Ketua PMI Aceh, Murdani Yusuf pada 23 Juni lalu disebutkan, Keputusan SK itu berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 22 September 2022 atau sampai terlaksananya Musyawarah Luar Biasa PMI Banda Aceh.
Dalam surat Pelaksana Tugas tersebut, PMI Aceh menunjuk Edward M Nur sebagai Plt Ketua PMI Banda Aceh, sedangkan T.Ibrahim, ST, MM (Ampon Bram) ditunjuk sebagai Wakil Ketua PMI Banda Aceh, lalu A Haeqal Asri selaku anggota.
Ia menjelaskan bahwa Mubes akan terlaksana pada akhir bulan ini. Untuk itu, ia harap publik bisa menunggu hingga terlaksana Mubes nantinya. (Nor)
- Usia PMI 77 Tahun Diharapkan Relawan Semakin Tangguh dalam Urusan Kemanusiaan
- PMI Aceh Utara Diambil Alih Kepengurusannya oleh PMI Aceh, Ini Alasannya
- Pembekuan Kepengurusan PMI Banda Aceh, Edward M Nur: Tak Ada Lagi Pengembalian Kepengurusan Lama
- Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Dugaan Jual Beli Darah UDD PMI Banda Aceh