Beranda / Berita / Aceh / Eks Kadis Syariat Islam Gayo Lues Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Uang Makan Santri

Eks Kadis Syariat Islam Gayo Lues Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Uang Makan Santri

Kamis, 29 April 2021 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

DIALEKSIS.COM | Gayo Lues - HS, merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Syariat Islam, Kabupaten Gayo Lues dan dua orang lainnya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi belanja uang makanan santri.

Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra mengatakan, berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Aceh, maka diketahui bahwa adanya penyimpangan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 miliar.

“Awalnya kasus ini dari program pelatihan peningkatan sumber daya santri dengan anggaran mencapai Rp 9 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanjan Kabupaten dan Dana Otonomi Khusus Aceh (APBK-DOKA) tahun 2019,” ujar Carlie kepada dialeksis.com, Kamis (29/4/2021).

Carlie menambahkan, dengan dana yang mencapai Rp 7 miliar itu, maka digunakan untuk membiayai 1.0000 santri, 45 panitia dan 40 orang narasumber selama 90 hari, digunakan untuk membeli belanja nasi dengan total anggaran Rp5,4 miliar, makanan ringan Rp2,4 miliar, teh/kopi anggaran Rp1 miliar.

Ketika pelaksanaannya, maka pihak penyelenggara menunjuk Wisma Pondok Indah dan Ira Ketering untuk memenuhi kebutuhan para santri selama pelatihan dan ketiga tersangka memotong sejumlah uang makan tersebut.

“Kalau sesuai kontrak, maka belanja nasi mencapai Rp19.965 tapi dibayarkan Rp9.500, begitu juga dengan snak, harga kontrak Rp8.910 tapi yang dibayarkan Rp4.500. HS diduga ikut menerima keutungan dari hal itu. Kami juga sudah menyita sejumlah barang bukti,” tutur Carlie.


Keyword:


Editor :
M. Agam Khalilullah

riset-JSI
Komentar Anda