Beranda / Berita / Aceh / Elemen Sipil Serahkan Data 161 Pelanggaran Masa Konflik Aceh ke KKR Aceh

Elemen Sipil Serahkan Data 161 Pelanggaran Masa Konflik Aceh ke KKR Aceh

Rabu, 26 Juni 2024 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Koalisi elemen sipil masyarakat yang terdiri dari Asia Justice and Rights (AJAR), KontraS Aceh, LBH Banda Aceh dan PASKA Aceh menyerahkan data peta digital Pelanggaran HAM di Aceh ke Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Rabu (26/6/2024). [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koalisi elemen sipil masyarakat yang terdiri dari Asia Justice and Rights (AJAR), KontraS Aceh, LBH Banda Aceh dan PASKA Aceh menyerahkan data peta digital Pelanggaran HAM masa konflik di Aceh ke Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Rabu (26/6/2024).

Peta digital ini merekam berbagai tempat yang pernah dijadikan tempat penyiksaan, diantaranya pos statis, pos sementara, rumah warga, hingga meunasah serta fasilitas publik lainnya.

Berdasarkan data dari elemen sipil, sepanjang tahun 2022, Asia Justice and Rights (AJAR), KontraS Aceh, LBH Banda Aceh dan PASKA Aceh, telah melakukan penelusuran dan verifikasi situs penyiksaan peta digital dengan memetakan 160 titik penyiksaan masa lalu sejak 1989 hingga 2005 dari 11 kabupaten/kota di Aceh. 

Data ini akan diserahkan kepada KKR Aceh sebagai submisi untuk ditindaklanjuti dalam kerja-kerja pengungkapan kebenaran atas peritiwa pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Manager Program AJAR Indonesia, Mulki Makmur mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh dari temuan lapangan menunjukkan dengan jelas adanya praktik penyiksaan. Penyiksaan ini tidak hanya terbatas pada kekerasan fisik, tetapi juga mencakup penyiksaan psikis dan mental yang mendalam. 

Selain itu, pihaknya juga menemukan bukti yang menguatkan adanya penyiksaan seksual di beberapa titik di pesisir timur Aceh, di mana kekerasan ini dialami oleh baik perempuan maupun laki-laki. 

Temuan ini sejalan dengan laporan yang dirilis oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh, Peulara Damai, yang menegaskan bahwa kekerasan seksual terjadi di berbagai lokasi penyiksaan di Aceh. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di daerah tersebut.

Daa hal ini, kata Makmur, berdasarkan informasi dari masyarakat, ada berbagai macam bentuk penyiksaan lain dari yang bisa dikatakan sangat vulgar hingga yang berulang-ulang dilakukan, baik terhadap laki-laki maupun perempuan. 

Bahkan, terdapat kasus-kasus yang melibatkan korban di bawah umur. Temuan-temuan ini menunjukkan bahwa kekejaman yang terjadi tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga melibatkan elemen-elemen kekerasan seksual yang dilakukan secara sistematis dan berulang, tanpa memandang usia atau jenis kelamin korban.

"Kami melakukan penelusuran di 11 Kabupaten dan Kota di Provinsi Aceh. Angka itu sebenarnya kami rasa masih minimal, karena kami mendapatkan juga titik-titik yang masih butuh diverifikasi dan dilanjut. Dan itu sebenarnya kami masukkan dalam dokumen rahasia yang kami berikan kepada KKR Aceh," ungkapnya. 

Makmur mengatakan bahwa terhadap informasi dari peta digital pelanggaran HAM di Aceh, pihaknya melakukan proses pengecekan ulang dalam konteks ini, seperti triangulasi, dengan menggunakan berbagai sumber media, hasil riset, dan dokumen-dokumen dari kelompok masyarakat sipil lainnya yang sudah terpublikasi. 

Menurutnya, Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa wilayah atau titik yang dimaksud benar-benar merupakan lokasi penyiksaan. 

"Dengan demikian, kami berusaha memastikan validitas dan akurasi informasi yang kami peroleh, agar laporan yang disampaikan bisa memberikan gambaran yang komprehensif dan dapat dipercaya mengenai situasi yang terjadi," pungkasnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda