DIALEKSIS.COM | Blangkejeren - Program eliminasi pasung bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Aceh harus dilaksanakan segera. Pasung yang dimaksud adalah sebuah kondisi dimana pasien ODGJ yang hak bebasnya dihilangkan, baik itu yang dirantai maupun yang mungkin dikurung di kamar.
Menurut data Dinkes Gayo Lues yang disampaikan oleh Riadus Salihin Kepala Dinkes Gayo Lues, jumlah ODGJ di Gayo Lues mencapai 246 jiwa. Namun tidak semua ODGJ Gayo Lues dipasung. Jumlah ini lebih banyak di banding dari data yang terekam pada Kesehatan Jiwa di Provinsi Aceh dimana hanya sebanyak 240 jiwa saja.
"Hal ini biasa terjadi ada bias atau selisih karena mungkin ada kasus baru - yang belum dilaporkan di pada laporan Nakes Keswa 2024 Aceh," Jelas dr. Hanif direktur RSJ Aceh, di Aula Setdakab, Jumat (11/7/2025).
RSJ Aceh menargetkan ODGJ bebas pasung tuntas tahun. Karena hal inilah, menurut dr Hanif, pihak RSJ Aceh akan dampingi Kabupaten/Kota, khususnya Gayo Lues.
"Target kami tahun ini tuntas untuk Gayo Lues," tegasnya.
Lebih dari itu, Hanif meminta seluruh pasien ODGJ dikirim langsung ke RSJ Aceh meski tanpa biaya, selembar data dan administrasi lainnya.
"Terima dulu, rawat dulu yang penting. Masalah administrasi bisa ditunda, kami punya tim untuk mengurus itu. Bahkan kalau tanpa KTP pasien pun tidak apa. Kami tidak membedakan, akan melayani sepenuh hati," pungkasnya. [*]