kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Enam Kabupaten/Kota di Aceh Belum Buat Aturan Disiplin Protokol Covid-19

Enam Kabupaten/Kota di Aceh Belum Buat Aturan Disiplin Protokol Covid-19

Jum`at, 25 September 2020 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Ilustrasi detik.com]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar mencatat terdapat 48 kabupaten/kota yang belum menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) terkait Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

Data tersebut dikompilasi Kemendagri per Senin (21/9) lalu. Ia menyatakan terdapat 33 kabupaten/kota yang masih dalam proses penyusunan aturan tersebut.

"Untuk provinsi, sudah 34 provinsi (100 persen) yang telah menyelesaikan penyusunan Perkada. Sedangkan data kabupaten/kota, yaitu 48 kabupaten/kota (9%) yang belum menyelesaikan, 33 kabupaten/kota (7%) dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 432 kabupaten/kota (84%)," kata Bahtiar Kamis (24/9).

Berikut ini daftar 48 kabupaten/kota yang belum menyelesaikan Perkada terkait dengan Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, di antaranya Aceh Jaya, Aceh Selatan, Aceh Utara, Naganraya, Pidie Jaya, Subulussalam, Dairi, Karo, Labuan Batu, Langkat, Samosir, Serdang Bedagai, Tapanuli Tengah.

Selain itu, Kota Sibolga, Tanjung Balai, Lebong, Seluma, Bangka Selatan, Banyu Asin, Empat Lawang, Lahat, Musi Rawas Utara, Pagar Alam, Kediri, Sambas, Maybrat, Pegunungan Arfak, Kab Sorong, Teluk Wondama, Asmat.

Lalu disusul oleh Delyai, Dogiyai, Intanjaya, Keerom, Lanny Jaya, Memberoamo Raya, Memberoamo Tengah, Nambre, Nduga, Paniai, Pegunungan Bintang, Puncak Puncak Jaya, Sarmi, Supiori, Waropen Yahukimo, dan Yalimo [cnn].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda