Beranda / Berita / Aceh / Enam Pelaku Zina Dihukum Cambuk

Enam Pelaku Zina Dihukum Cambuk

Rabu, 30 Januari 2019 13:20 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM| Takengon - Di penghujung Janari 2109, Kajari Takengon melakukan eksekusi hukuman cambuk. Dari enam terhukum yang mendapat lecutan itu, 4 diantaranya harus menerima 100 kali sabaten.

Proses hukuman cambuk itu berlangsung, Kamis (30/1/2019) di halaman Gedung Olah Seni Takengon. Menurut Kajari Takengon, Nislianuddin, keenam terhukum yang proses pencambukanya dilakukan hari ini, karena sudah melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam dituangkan dalam Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014.

 "Ada empat orang yang mendapat hukuman 100 kali cambuk, karena melakukan perbuatan zina (khalwat) dan dua lainnya dihukum masing-masing 25 kali dan 10 kali cambuk, karena telah melakukan ikhtilath," sebut Kajari.

Empat terhukum yang mendapat lecutan 100 kali cambuk; Indah Safriani Binti Samsuar, 24, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, Sumatra Utara. Kemudian Surya Ningsih Binti Ngadino,32,warga salah satu kampung di Kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang.

Terhukum lainya, Iswandi Bin Ibrahim,29, warga di salah satu kampung di Kecamatan Ketol Aceh Tengah. Pirmansyah Bin Darma Yulis, 29, warga di salah satu kampung di Kecamatan Bebesen Aceh Tengah.

Sementara yang mendapatkan hukuman cambuk 25 kali, yang melakukan zina tanpa ada saksi (ikhtilath), Agus Manto Bin Sahril, 22, warga di Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah dan Rahmatika penduduk di Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah.

Proses eksekusi cambuk yang disaksikan khalayak itu berlangsung sukses. Untuk penerima hukuman cambuk 100 kali, eksekutor memberikan kesempatan kepada mereka untuk sejenak berisitirahat, kemudian dilanjutkan kembali sampai kelecutan yang ke 100. ( Baga).


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda