Fachrul Razi Undang WN Dalam Rapat Dengar Pendapat
Font: Ukuran: - +
Reporter : Safrizal S
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Senator Aceh DPD RI H. Fachrul Razi MIP mengatakan Pengukuhan Wali Nanggroe Periode 2018-2023 sah secara hukum dan memiliki legitimasi yang kuat. Hal itu dikatakannya seusai pengukuhan Wali Nanggro Aceh di Gedung Utama DPRA pada Jum’at (14/12) malam.
Dikatakan dirinya mewakili DPD RI terus memberikan dukungan kepada Lembaga Wali Nanggroe Aceh. Bahkan dalam waktu dekat Fachrul Razi menjadwalkan mengundang Wali Nanggroe Aceh terpilih dalam rapat dengar pendapat Komite 1 DPD RI dalam masa sidang mendatang.
"Dalam waktu dekat, masa sidang ke depan kita akan mengundang Wali Nanggroe, untuk penguatan Lembaga Wali Nanggroe yang saat ini telah dikukuhkan oleh lembaga terhormat DPRA, seperti itu," ujar Fachrul Razi saat diwawancarai awak media, Jum’at (14/12) malam.
Dirinya menilai Lembaga Wali Nangroe Aceh perlu mendapat dukungan dari semua stakeholder dan semua elemen-elemen yang ada di Aceh. Fachrul Razi juga mengajak semua pihak untuk membangun Aceh melalui Lembaga Wali Nanggroe. (saf)