Fakultas Pertanian Unsyiah Susun Peta Okupasi Sektor Pertanian
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Universitas Syiah Kuala melalui Fakultas Pertanian bersama enam perguruan tinggi di Indonesia lainnya mendapatkan kepercayaan untuk turut andil dalam penyusunan peta okupasi sektor pertanian. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Wakil Rektor IV Unsyiah Dr. Hizir yang hadir mewakili Rektor Unsyiah pada Launching Peta Okupasi Sektor Pertanian di Hotel Bidakara, Jakarta. (Jumat, 26/4).
Hizir menjelaskan, Peta Okupasi Nasional ini telah disusun sejak September tahun 2018 melalui tiga kali workshop, yang diikuti oleh perwakilan dari Eselon I Teknis lingkup Kementerian Pertanian, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), serta perwakilan dunia usaha dan dunia industri dari sektor pertanian.Peta Okupasi Nasional tersebut disusun untuk memetakan jenis-jenis Jabatan/Profesi yang ada di berbagai subsektor pertanian guna mewujudkan SDM pertanian Indonesia yang profesional, mandiri dan berdaya saing.
Adapun enam Universitas lain yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Universitas Jendral Soedirman, Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Sumatra Utara (USU), Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Universitas Lampung (UNILA) dan Universitas Brawijaya."Keterlibatan Unsyiah pada kegiatan ini setidaknya menjelaskan, bahwa kita punya kompetensi yang handal untuk berkontribusi lebih luas dalam pembangunan di sektor pertanian," ucapnya.
Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian, Prihasto Setyanto mengatakan, peta okupasi nasional ini sangat penting sebab persaingan dunia kerja di Asean dan global saat ini semakin ketat. Salah satu yang mendasar adalah sertifikasi kompetensi dan kualifikasi. Bahkan ada anggapan SDM nasional sekarang kurang sejalan dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.Menilik jumlah tenaga kerja sektor pertanian yang kini mencapai 38,7 juta jiwa pada akhir 2018 silam. Jumlah tersebut merupakan bagian 30 persen dari seluruh jumlah tenaga kerja nasional dan tentunya menjadi potensi tenaga kerja yang dikembangkan dengan kompetensi sesuai kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.
"Karena itu, Peta okupasi sangat diperlukan bagi lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan sebagai acuan penyusunan modul, dan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan kompetensi dunia kerja maupun dunia industri," ucapnya.Koordinator Lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Mulyanto, sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian ini. Menurutnya, hal ini menjadi bukti komitmen Kementan dalam mengembangkan SDM yang terencana, sistematis dan terstruktur.
"Sehingga bisa berdampak bagi daya saing produk yang dihasilkan oleh dunia industri di pasar dalam negeri maupun luar negeri," ucap Mulyanto.Untuk diketahui, Kementan menempati urutan ketiga untuk lingkup Kementerian/Lembaga yang telah meluncurkan/Launching Peta Okupasi Nasional, setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kualifikasi Okupasi
Pada Peta Okupasi Nasional, kualifikasi sektor pertanian terdiri dari 449 Jabatan, meliputi: Bidang Pengelolaan Sumber Daya Lahan sebanyak 60 Jabatan, Agronomi 79 Jabatan, Pangan sebanyak 13 Jabatan, Hortikultura sebanyak 11 Jabatan, Perkebunan sebanyak 33 Jabatan, Perbenihan 22 Jabatan,Perlindungan Tanaman sebanyak 33 Jabatan.Lalu Karantina Hewan sebanyak 17 Jabatan, Karantina Tumbuhan sebanyak 21 Jabatan, Kesehatan Hewan sebanyak 60 Jabatan, Kesehatan Masyarakat Veteriner sebanyak 9 Jabatan, Peternakan sebanyak 59 Jabatan, Sarana Prasarana Pertanian sebanyak 11 Jabatan,
Agroindustri sebanyak 11 Jabatan dan Ketahanan Mutu, Keamanan Pangan sebanyak 36 Jabatan, Pertanian Organik sebanyak 13 Jabatan dan Penyuluh Pertanian sebanyak 3 Jabatan dan Agribisnis sebanyak 29 Jabatan.
Dan pada launching ini, menghadirkan 200 orang peserta dan melakukan penandatangan MOU Peta Okupasi Nasional dari 5 Kementerian/Lembaga, Pejabat Eselon I dan II Lingkup Kementan, Rektor Perguruan Tinggi Negeri, Direktur dari Dunia Usaha dan Industri, Kepala UPT Pelatihan dan Pendidikan Lingkup BPPSDMP, Kepala SMK PP Negeri, dan Pejabat Eselon 3 dan 4 lingkup BPPSDMP. (*)