Fenomena Mobil Mewah Gunakan BBM Bersubsidi, Ini Penjelasan Pertamina
Font: Ukuran: - +
Reporter : Im Dalisah
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Branch Manager Pertamina Aceh Ferry Pasalini menyebutkan pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menerapkan sanksi bagi mobil mewah yang diketahui menggunakan BBM subsidi jenis premium. Menurutnya, Pertamina hanyalah operator penyalur, bukan institusi yang membuat regulasi.
"Kita gak bisa buat peraturan karena kita bukan regulator. Kalau misalnya kita buat peraturan 'mobil baru tahun 2015 atau 2019 ke atas tidak boleh isi premium', berarti kami kan buat peraturan, itu menyalahi tugas kami sebagai operator. Yang punya wewenang buat peraturan itu pemerintah, termasuk pemerintah daerah juga bisa. Kalau Pemda nya mau buat peraturan, kita sangat setuju tuh," ujar Ferry saat diminta tanggapannya mengenai realita banyaknya mobil mewah yang menggunakan BBM bersubsidi jenis premium diberbagai SPBU, Kamis, (26/3/2020).
Dia melanjutkan yang dapat dilakukan Pertamina saat ini memberikan himbauan berupa kalimat-kalimat sindiran yang bertujuan menggugah nurani pemilik mobil mewah agar tidak menggunakan BBM bersubsidi yang sejatinya hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
"Yang bisa kami buat sekarang adalah himbauan, kalau bisa dilihat sekarang kayak kita sindir-sindir tuh, seperti 'mobil mewah dilarang'. Kita mau buat sindiran yang baru, misalnya 'mengambil hak orang miskin itu dilarang'. Kami hanya bisa sampai disitu, tidak bisa buat peraturan," tegas dia.
Ketika disinggung tentang fenomena BBM jenis premium yang terlalu cepat habis, Ferry menjelaskan fakta tersebut bukanlah kelangkaan. Menurut dia hal tersebut besar kemungkinan karena jumlah kuotanya yang memang sedikit.
"Premium itu memang ada kuotanya, dibatasi jumlahnya oleh pemerintah. Jadi pertamina terpaksa mengikuti itu. Tapi masyarakat gak perlu khawatir, kan ada jenis BBM yang lain, seperti Pertalite, Pertamax. Kalau SPBU semuanya gak ada, baru dibilang langka," terang Ferry.
Terhadap pembagian kuota, kata dia, berdasarkan pada jumlah SPBU dan jumlah populasi penduduk yang ada di daerah tersebut.
"Kuota BBM itu kan per provinsi, dari provinsi di bagi per kabupaten. Setiap kabupaten kan jumlah SPBU nya tidak sama, ada yang banyak dan sedikit. Gak bisa kita samain. Jumlah penduduk antar daerah juga berbeda," jelasnya.
Langkah pembagian kuota ini, sebut Ferry, merupakan salah satu cara Pertamina untuk memastikan ketersediaan minyak agar tetap ada dan tidak langka.
"BBM jenis Premium ada subsidi dari pemerintah dan pertamina tidak boleh menyalurkan melebihi kuota. Makanya kita harus jaga selama setahun kuota yang diberikan pemerintah pusat. Salah satu caranya dengan memberikan setiap SPBU dengan jatah kuota tertentu. Ini kan baru bulan Maret, masih jauh. Kita bagi rata selama setahun. Kalau kita gelontorin semua, nanti habis ditengah-tengah, berarti kita tidak menjalankan tugas kita dari pemerintah," urai Ferry menutup penjelasannya. (Im)