FGD Asuransi Pertanian Syariah: Bangun Hubungan Kelembagaan Antara LKS
Font: Ukuran: - +
BAPPEDA Provinsi Aceh menginisiasi kegiatan FGD untuk membahas Model Asuransi Pertanian Syariah di Aceh, Selasa (21/7/2020). [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Provinsi Aceh sebagai daerah otonomi khusus pelaksanaan Syariat Islam sedang mempelopori hadirnya pengembangan Kebijakan Sistem Asuransi Pertanian Syariah. Dalam rangka mendorong kebijakan Asuransi Pertanian Syariah tersebut, tim peneliti dari Universitas Syiah Kuala dan UIN Ar-Raniry melakukan kolaborasi bersama mitra riset BAPPEDA Aceh, Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh serta Dinas Peternakan Aceh untuk melakukan sejumlah langkah strategis dalam mewujudkan Asuransi Pertanian Syariah.
BAPPEDA Provinsi Aceh menginisiasi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas Model Asuransi Pertanian Syariah di Aceh, Selasa (21/7/2020). FGD yang bertajuk membangun hubungan kelambagaan antara regulator dan lembaga keuangan syariah itu, turut menghadirkan sejumlah stakeholders dari unsur MPU Aceh, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh, dan Bank Syariah di Aceh.
Dalam sambutannya, Kepala BAPPEDA Aceh Ir Helvizar Ibrahim, meyakini bahwa Asuransi Pertanian Syariah dapat terlaksana di Aceh, apalagi sektor pertanian merupakan sumber pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) terbesar di Aceh.
Riset Asuransi Pertanian Syariah ini sendiri telah mendapat dukungan pendanaan melalui program Riset Inovatif Produktif (RISPRO) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia sampai tahun 2021.
Riset yang diketuai oleh Dosen Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala Dr. Rahmat Fadhil, M.Sc bersama anggota tim Dr. Muhammad Yasir Yusuf, M.A., T. Saiful Bahri, S.P., M.P., dan Hafiizh Maulana, S.P., S.HI., M.E. itu merupakan riset dibawah institusi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Syiah Kuala.
Pelaksanaan FGD dilakukan dengan tujuan untuk membangun hubungan kelembagaan antara regulator dan lembaga keuangan syariah sebagai langkah konversi operasionalisasi produk asuransi pertanian dalam sistem keuangan syariah sebagaimana amanat Qanun No. 11 tahun 2018.
Tim Periset Asuransi Pertanian Syariah Dr. Muhammad Yasir Yusuf, M.A, dalam materi pengantar menyampaikan bahwa Produk Asuransi Pertanian Syariah menjadi solusi bagi perbankan untuk kepastian penyaluran Produk Pembiayaan Syariah kepada petani dan peternak di Aceh. Kesulitan pembiayaan sektor pertanian selama ini dikarenakan tingginya risiko atas kegagalan panen yang belum mampu dimitigasi dengan baik oleh petani di Aceh. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry ini mengharapkan agar Pemerintah Aceh berasama DPR Aceh segera merampungkan Rancangan Qanun Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang sudah masuk dalam prioritas tahun 2020. Nantinya, Qanun ini diharapkan dapat memasukkan klausul pasal tentang Asuransi Pertanian Syariah serta didukung oleh Peraturan Gubernur Aceh dalam pelaksanaanya.
Wakil Ketua MPU Aceh, Dr. Muhibbutabry, M.Ag dalam pandangannya memberikan apresiasi atas langkah kebijakan Asuransi Pertanian Syariah.
"MPU Aceh siap memberikan masukan-masukan dan fatwa secara terlulis jika diperlukan dalam pembentukan dan pelaksanaan model sistem asuransi pertanian syariah di Aceh. Sesuai dengan klausul dalam Qanun No. 11 tahun 2018, semua Lembaga Keuangan yang beroperasi di Aceh harus melakukan perubahan sistem Keuagan Syariah selambat-lambatnya pada bulan Januari 2022 nanti," ujar Dr. Muhibbutabry.
OJK yang diwakili oleh Adi Surahmat mengharapkan agar pelaksanaan Asuransi Pertanian Syariah tidak hanya legal secara formil, tetapi juga layak dan aplicable untuk dijalankan oleh perusahaan perasuransian syariah. OJK menyambut positif dan mendukung pelaksanaan Asuransi Pertanian Syariah, sebagaimana peran OJK dalam melakukan edukasi produk keuangan syariah kepada konsumen termasuk petani dan peternak di Aceh.
FGD berlangung alot dengan sejumlah diskusi dari pihak BRI Syariah dan BNI Syariah, yang meyakini bahwa langkah pengembangan model Asuransi Pertanian Syariah dapat link and match dengan program-program penyaluran KUR petani, pembiayaan sarana produksi, penyaluran pembiayaan ternak sapi potong, dan jual beli produk pembiayaan dengan aqad murabahah. Diskusi berakhir pada pukul 12.30, dengan komitmen agar pemerintah daerah dapat melakukan upaya koordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk mendorong terlaksananya Sistem Asuransi Pertanian Syariah di Aceh. (rls)