FKUB dan Tokoh Lintas Agama di Aceh Bahas Hasil Survei Indeks Kerukunan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Aceh dan pemuka agama di Aceh menolak hasil Survey Indeks Kerukunan Umat Beragama tahun 2019 yang dilakukan Balitbang Diklat Kementerian Agama RI baru-baru ini, yang menempatkan Provinsi Aceh di posisi 34 dengan skor 60,2 sebagai daerah dengan Indeks Kerukunan Umat Beragama terendah di Indonesia.
Hasil survei tersebut dinilai menciderai nilai-nilai luhur masyarakat Aceh yang berbudaya, beradab, egaliter, harmonis, dan religius dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan pada Dialog Tentang Harmoni Kerukunan Umat Beragama di Aceh yang digelar (FKUB) Aceh di Hotel Grand Arabia Banda Aceh, Senin (23/12/2019).
Kegiatan yang diikuti oleh 70 orang peserta terdiri Forkopimda Aceh, Pengurus FKUB Aceh, sejumlah Ketua FKUB Kabupaten/Kota dalam Provinsi Aceh, Kabid Urais Binsyar Kanwil Kemenag Aceh, Pemuka Agama, Pimpinan Majelis Agama, Ormas Keagamaan (NU, HUDA, Muhammadiyah, Al Washliyah), OKP, Pimpinan Lintas Forum (FKDM, FKPT, FPK), pimpinan media massa, tokoh masyarakat, akademisi, Kontras Aceh dan para aktivis.
Acara ini juga dihadiri narasumber dari Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama RI, Jakarta, DR. M. Waryani Fajar Rianto, M.HI.
Ketua FKUB Aceh, Nasir Zalba mengatakan kegiatan ini merupakan program tahunan FKUB Aceh sebagai bentuk refleksi dan flashback tahunan perjalanan kerukunan umat beragama sepanjang tahun 2019 di Provinsi Aceh.
"Forum Kerukunan Umat Beragama Aceh menilai, secara umum kondisi kerukunan umat beragama di Aceh sepanjang tahun 2019 berjalan dinamis, rukun dan damai," ujar Nasir Zalba.
Ada sejumlah poin yang disepakati dalam dialog tersebut di antaranya, FKUB Aceh menilai, permasalahan yang muncul di tengah umat beragama selama ini di Aceh, bukan disebabkan oleh ajaran agama, tetapi lebih disebabkan oleh faktor seperti sikap beragama dan kurangnya komunikasi dan interaksi antar umat beragama.
"FKUB Aceh mengajak seluruh pemuka agama, tokoh agama, pimpinan Ormas Keagamaan dan seluruh umat beragama di Aceh, untuk terus memelihara kerukunan umat beragama yang telah terjalin dengan baik selama ini di Aceh," ajaknya.
Kemudian terkait belum selesainya permasalahan pendirian tempat ibadah di Kabupaten Aceh Singkil, dan lemahnya peran Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Aceh siap menjadi mediator dan katalisator dalam penyelesaian persoalan umat di Aceh Singkil.
Selanjutnya, FKUB Aceh mendukung fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, yang dikeluarkan baru-baru ini, tentang salam, doa dan penggunaan simbol lintas agama dalam perspektif syariat Islam. (ka)