FL2MI sesalkan sikap pemerintah RI soal pelanggaran HAM.
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI) menyayangkan sikap Pemerintah Republik Indonesia yang tak kunjung menyentuh persoalan pelanggaran HAM, padahal dalam debat kandidat calon Presiden tahun 2014 lalu Jokowi - JK meneriaki masalah pelanggaran HAM untuk menyudutkan lawan politiknya.
Seperti yang disampaikan oleh Ikhsan Sekjen FL2MI Nasional kepada Media, hampir 4 tahun Presiden Jokowi menjabat sebagai Presiden tapi tidak sedikitpun perasoalan HAM di Indonesia tersentuh baik atas pembunuhan dan penculikan aktivis di masa orde baru, dan pelanggaran HAM berat di Aceh.
Mahasiswa MIPA Kimia Universitas Syiah Kuala ini juga turut mengucapkan duka yang sedalam- dalamnya atas tragedi simpang KKA Aceh Utara yang baru saja di peringati pada 3 Mei 2018 oleh keluarga korban dan masyarakat Aceh dalam mengenang 19 tahun tragedi simpang KKA,Ihsan juga meneruskan terhadap apa yang disampaikan oleh Ketua Forum Keluarga Korban Kekerasan Tragedi Simpang KKA (FK3T-SP.KKA) bahwa sampai saat ini Kejaksaan Agung juga belum menyelesaikan permasalah pelanggaran HAM yang ada di Aceh. Padahal Komnas HAM sudah menyerahkan berkas tersebut sejak 2016 lalu.
Kita melihat ini seperti pembiaran, dan kami dari FL2MI sangat menyayangkan sikap apatisme pemerintah terhadap kasus pelanggaran HAM,Kami juga meminta Pemerintah Aceh, DPR Aceh, dan lembaga penegak HAM agar segera menindak lajuti laporan akihir yang disampaikan oleh komnas HAM dan lembaga Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.
kita atas nama mahasiswa berharap kepada Pemerintah untuk mendukung kinerja KKR dan agar tidak ada Intervensi dari pihak manapun, ataupun kepentingan politik lainnya. dan kami dari FL2MI Nasional dan semua Wilayah yang ada siap mengawal Penegakan hukum atas pelanggaran HAM Berat di Aceh, dan juga kita berharap penegak hukum harus mampu bersikap independen, baik itu bermasalah dengan militer atau lainnya agar hukum dapat berjalan seperti cita-cita hukum itu sendiri. "Harapan Ikhsan.