FL2MI Wilayah Aceh Gelar Diskusi Publik tentang Pergub Aceh
Font: Ukuran: - +
Foto: Ist
Dialeksis.com, Banda Aceh - Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI) Wilayah Aceh Gelar Diskusi Publik tentang pro dan kontra Pergub Aceh nomor 5 tahun 2018, di Universitas Serambi Mekkah (02/05/18).
Turut berhadir tiga tokoh Aceh sebagai pembicara terkait masalah Pergub Aceh nomor 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan uqubat cambuk.
Maimun Ramli, selaku korwil FL2MI Wilayah aceh mengatakan kalau kegiatan ini dibuat berdasarkan kisruh yang terjadi ditengah masyarakat aceh dan atas reaksi berlebihan masyarakat di media sosial.
Mahasiswa Fakultas Hukum, Unimal ini juga mengatakan bahwa dalam kisruh pergub ini ada masyarakat yang mendukung dan ada juga yang mengecam, maka kerena itu perlu dilakukan kajian kembali secara yuridis, normatif dan sosiologis dengan berlandaskan syariat Islam, yang mana nantinya menemukan solusi kongkrit bagi permasalahan tersebut.
Musannif. SE, dari komisi VII DPR Aceh, selaku pemateri pertama menjelaskan tentang kronologi kisruh Pergub dimasyarakat, kemudian diperparah dengan foto rapat bersama antara para pihak yang dipublikasi di facebook Gubernur Aceh, dan mengatakan bahwa caption postingan facebook atas foto tersebut adalah bagian dari pembohongan publik yang dilakukan oleh Gubernur.
Pasalnya diketahui bahwa pergub tersebut sudah ditandatangani oleh gubernur pada bulan Februari 2018, kemudian Gubernur baru melakukan upaya duduk bersama dengan seluruh elemen dan DPRA pada bulan maret lalu, dan yang paling disayangkan oleh DPR A, bahwa gubernur juga tidak pernah menyampaikan draf pergub tersebut ke DPR A.
Nasir Djamil selaku anggota DPR-RI dan juga sebagai pemateri kedua menyampaikan bahwa Gubernur terlalu terburu-buru dalam mengeluarkan pergub tersebut, tanpa pertimbangan publik terlebih dahulu. Sehingga terjadi pembangkangan di kabupaten dan kota, dimana di setiap kabupaten kota masih tetap melaksanakan acara jinayah seperti biasanya dan mengabaikan pergub Aceh momor 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan Uqubat cambuk tersebut.
Nasir Djamil juga menyayangkan sikap gubernur atas terbitnya pergub ini, ketika pergub ini tidak dilaksanakan maka dimana wibawa pergub tersebut.
Menurutnya pelaksanaan hukum cambuk di lapas hanya permasalahan petunjuk dan teknis pelaksanaan hukum acaranya saja, karna menurutnya apa yang diatur di pergub Aceh nomor 5 tahun 2018 sudah diatur Qanun nomor 7 tahun 2012, pasal 252, 256 dan 257, disana telah diatur termasuk batasan usia.
Sedangkan Pakar Hukum Tata Negara Kurniawan. SH. LLM menerangkan bahwa pergub adalah bagian dari aturan non legislasi, yang di bentuk atau hanya diterbitkan atas dasar perintah aturan yang lebih tinggi (tuntutan atau keharusan), tidak bisa dibentuk kapan si kepala daerah itu mau.
Sekjen FL2MI Nasional Ikhsan dari Unsyiah berharap polemik yang terjadi di Aceh atas terbitnya pergub aceh no 5 tahun 2018 dapat segera terselesaikan dan tidak terlalu banyak menghabiskan energi dari masyarakat. (rel)