kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / ForBINA Minta Para Pengusaha Tambang Taat Hukum

ForBINA Minta Para Pengusaha Tambang Taat Hukum

Rabu, 09 November 2022 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Direktur Eksekutif ForBINA, Muhammad Nur. [Foto: For Dialeksis]


Selanjutnya, juga PT Multi Mineral Utama dengan luas mencapai 1.000 ha, untuk PT Estamo Mandiri dengan luas 600 ha juga dicabut melalui surat nomor 20220405-01-12285 tertanggal 5 April 2022. 

Sedangkan, pemegang izin untuk batu bara PT Nirmala Coal Nusantara dengan luas 3.198 ha selaku pemegang IUP OP juga dicabut melalui surat nomor 20220423-01-080601 tertanggal 23 April 2022.

M Nur mengatakan, bagi pengusaha perusahaan yang sudah dipulihkan untuk tidak lalai dalam memenuhi hak kewajiban sebagai perintah hukum yang berlaku.  

“Masa pulih kembali izin-izin yang sudah dicabut harus dikawal bersama, dan juga jika tak melakukan sebagaimana hak dan kewajiban, maka tidak mungkin izin akan dicabut kembali,” katanya. 

Berdasarkan data yang diperoleh ForBINA, diketahui ada 14 perusahaan tambang yang bergerak pada sektor Mineral Logam, sektor batu bara terdapat 7 perusahaan yang sudah memegang IUP OP.

Sementara itu, terdapat 9 IUP OP yang siap beroperasi pada sektor Mineral Non Logam jenis tertentu. 

Selanjutnya »     Dirinya merincikan pertambangan Mineral ...
Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda