DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur, SH, mempertanyakan belum adanya pernyataan sikap yang jelas dari Leuser International Foundation (LIF) atau Yayasan Leuser Internasional terkait peran, keberadaan, serta tanggung jawabnya dalam pengelolaan Ekosistem Leuser, terutama pasca rangkaian bencana banjir bandang dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Aceh.
Muhammad Nur menilai, sikap diam LIF memunculkan pertanyaan publik, mengingat lembaga tersebut selama ini dikenal sebagai pengelola dana donor internasional yang ditujukan untuk perlindungan dan keberlanjutan Ekosistem Leuser. Menurutnya, lembaga yang mengelola dana publik dan donor atas nama konservasi memiliki kewajiban moral dan institusional untuk menyampaikan pertanggungjawaban secara terbuka kepada masyarakat.
“LIF seharusnya hadir dan menjelaskan secara jujur apa peran mereka, apa yang telah dilakukan, serta bagaimana posisi mereka melihat bencana yang terus berulang. Jangan sampai Leuser hanya menjadi nama besar tanpa kejelasan tanggung jawab,” ujar Muhammad Nur kepada Dialeksis, Senin (29/12/2025).
Ia mengingatkan bahwa keberadaan lembaga pengelola Ekosistem Leuser bukanlah hal baru. Sejak era 1990-an, kawasan Leuser telah dikelola melalui berbagai skema konservasi dengan dukungan dana donor internasional dalam jumlah besar. LIF kemudian hadir sebagai bagian dari kesinambungan pengelolaan tersebut, dengan mandat utama menjaga salah satu ekosistem hutan hujan tropis terpenting di dunia.
Namun, menurut Muhammad Nur, setelah lebih dari dua dekade pengelolaan, dampak nyata terhadap keberlanjutan ekosistem masih patut dipertanyakan. Tekanan terhadap kawasan Leuser, seperti pembalakan liar, perambahan hutan, dan alih fungsi lahan di wilayah hulu, dinilai belum menunjukkan penurunan signifikan.
“Jika konservasi berjalan efektif, seharusnya degradasi hutan bisa ditekan dan risiko bencana menurun. Faktanya, banjir dan longsor justru semakin sering terjadi,” tegasnya.
Ia menambahkan, secara ekologis, air dan material yang memicu banjir bandang serta longsor di Aceh sebagian besar berasal dari kawasan Pegunungan Leuser. Kondisi ini, kata dia, menjadi indikator bahwa daya dukung lingkungan di wilayah hulu terus melemah.
“Ketika kawasan hulu rusak, maka masyarakat di hilir yang menanggung dampaknya. Ini bukan sekadar persoalan alam, tetapi soal tata kelola,” ujarnya.
Muhammad Nur menilai kontribusi LIF selama ini belum dirasakan secara langsung oleh masyarakat, khususnya dalam upaya penguatan perlindungan hutan dan pengurangan risiko bencana. Ia mengkritik pendekatan konservasi yang lebih banyak berhenti pada laporan, proyek, dan forum internasional, tanpa hasil terukur di lapangan.
“Konservasi tidak boleh hidup di dokumen donor semata. Jika setelah puluhan tahun ekosistem masih terdegradasi dan masyarakat terus menjadi korban bencana, maka ada yang keliru dalam model pengelolaannya,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kritik tersebut bersifat konstruktif. Forbina mendorong LIF untuk membuka ruang evaluasi publik, melakukan audit independen atas penggunaan dana donor, serta mempublikasikan capaian dan kendala program konservasi secara transparan.
Selain itu, Muhammad Nur mengusulkan agar pengelolaan Ekosistem Leuser ke depan dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan pemerintah daerah, perguruan tinggi, masyarakat adat, dan komunitas lokal yang selama ini hidup berdampingan dengan hutan.
“Solusinya adalah tata kelola yang transparan, partisipatif, dan berbasis data ekologis serta sosial. LIF harus menjadi bagian dari solusi nyata, bukan sekadar simbol konservasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, rangkaian bencana banjir dan longsor yang terus berulang harus menjadi momentum refleksi bersama. Keberadaan lembaga pengelola Leuser, menurutnya, harus dibuktikan melalui dampak konkret dalam menjaga hutan di hulu dan melindungi kehidupan di hilir.
“Leuser bukan hanya aset global, tetapi ruang hidup masyarakat Aceh. Jika keberadaannya tidak mampu menjaga keseimbangan ekosistem dan keselamatan manusia, maka evaluasi menyeluruh terhadap seluruh sistem pengelolaannya menjadi sebuah keniscayaan,” pungkasnya.