Beranda / Berita / Aceh / Forkopimda Banda Aceh Minta Tim Gugus Tugas Covid-19 Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Forkopimda Banda Aceh Minta Tim Gugus Tugas Covid-19 Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Minggu, 13 September 2020 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman. [Foto: Pemko Banda Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh meminta Tim Gugus Tugas Penanggulangan dan Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 untuk menindak tegas setiap pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Para pelanggar prokes dimaksud, yakni mereka yang mengabaikan kegiatan 4M: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. “Baik masyarakat umum maupun pelaku usaha,” kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, Minggu (13/9/2020).

Ia mengungkapkan, grafik kasus Covid-19 di Aceh khususnya Banda Aceh terus menanjak. “Sedari 1 September hingga hari ini saja ada penambahan 84 pasien positif, sehingga total telah mencapai 734 orang yang terinfeksi virus Corona. Dari angka tersebut, 486 orang masih dirawat, 218 sembuh, dan 33 meninggal dunia.”

Mempertimbangkan hal tersebut, Forkopimda Banda Aceh memutuskan mulai pekan ini akan dilakukan razia secara intensif untuk menindak para pelanggar prokes 4M. "Masa sosialisasi dan edukasi udah selesai, saatnya bertindak. Tim di lapangan jangan sungkan karena kita sudah punya payung hukum, yaitu Perwal Banda Aceh Nomor 51 Tahun 2020," kata Aminullah mewakili Forkopimda.

Perwal 51 yang mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan itu, mengharuskan setiap orang wajib melakukan kegiatan 4M. "Salah satunya, semua orang wajib memakai masker saat keluar rumah. Pelaku usaha juga tidak boleh melayani pelanggan yang mengabaikan 4M, dan jam operasional usaha dibatasi sampai 23.00 WIB," ungkapnya.

Bagi perorangan yang melanggar Perwal 51 akan dikenai sanksi berupa kerja sosial, yaitu membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah, paling lama dua jam. "Atau bisa juga dikenai denda sebesar Rp 100.000," kata Aminullah.

Ada pula sanksi adat, dilaksanakan oleh pemerintah gampong dalam hal pelanggaran 4M di tempat ibadah dan fasilitas umum. "Sanksinya berupa mengaji atau menghafal surat pendek, mengumandangkan azan di tempat ibadah selama satu minggu bagi pelanggar laki-laki dan mengikuti pengajian di gampong selama empat hari berturut-turut. Bagi non muslim menyesuaikan," ujarnya.

"Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan dikenai denda administrasi sebesar Rp 250.000 untuk usaha kecil dan Rp 500.000 untuk usaha menengah dan besar. Sanksi lebih berat bisa dihentikan sementara operasional usahanya hingga pencabutan izin usaha," kata wali kota.

Wali kota menegaskan, razia 4M akan dilakukan di seluruh wilayah kota dan sanksi bagi para pelanggar akan diterapkan tanpa tebang pilih. "Mohon dukungan dari masyarakat dan segenap elemen kota. Ini semua demi keselamatan kita, keluarga, dan orang-orang yang kita sayangi. Mari bersama kita bergerak untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ajaknya. (HBA/Jun)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda