FPPA Minta KIP Evaluasi Hasil Pilkada
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com - Forum Pemerhati Pilkada Aceh (FPPA) meminta pihak penyelenggara Pilkada Aceh dalam hal ini KIP Aceh untuk mengevaluasi hasil Pilkada 2018.
Pihaknya merasa perlu adanya evaluasi yang harus di lakukan oleh pihak penyelenggara bahwa proses dan pelaksanaan Pilkada di Aceh sudah sesuai dengan regulasi yang bersifat kekhususan di aceh.
Sekretaris FPPA, Handika Rizmajar dalam siaran persnya,meminta pihak penyelenggara Untuk sesegera mengevaluasi hasil Pilkada serentak yang baru saja di laksanakan di beberapa Kabupaten/Kota di Aceh tahun 2018.
"Kami merasa perlu adanya evaluasi yang harus di lakukan oleh pihak penyelenggara,agar regulasi terkait pengaturan Pilkada di aceh berdasarkan UU No 11 Tahun 2006 beserta turunannya yaitu Qanun Aceh No 12 Tahun 2016 dapat di jalankan sesuai dengan semestinya," ungkapnya.
Hal ini merupakan penegasan,bahwa tahapan dan proses pelaksanaan Pilkada di aceh memang harus menggunakan Undang-Undang Khusus yang ada di aceh.Sehingga Pusat harus menghormati regulasi yang ada di aceh.
"Perlu di ketahui dalam hal ini apakah terapan mengenai peraturan terkait proses pelaksanaan pilkada di aceh yang berdasarkan UUPA sudah di jalankan dari tingkat penyelenggara atas maupun di bawah (KIP Aceh dan KIP Kab/Kota)agar proses yang telah berjalan dapat diketahui,apakah sudah berjalan sesuai dengan regulasi yang ada atau tidak," tambahnya.
"Kami berharap agar evaluasi yang di lakukan oleh pihak penyelenggara Pilkada di aceh menjadi acuan bagi Pilkada yang akan datang. Ini semua guna menjaga dan mempertahankan Kekhususan di Aceh," ujarnya. (rel)