Beranda / Berita / Aceh / Fraksi Golkar Desak Pj Gubernur Aceh Tindaklanjuti Persetujuan Sekwan DPRA

Fraksi Golkar Desak Pj Gubernur Aceh Tindaklanjuti Persetujuan Sekwan DPRA

Sabtu, 17 Agustus 2024 22:15 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd, MM. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Aceh - Ketua Fraksi Partai Golkar DPRA, H. Ali Basrah, S.Pd, MM meminta Pj Gubernur Aceh, Bustami, untuk segera menindaklanjuti hasil konsultasi dengan DPRA terkait jabatan sekretaris dewan.

DPRA telah membalas surat Pemerintah Aceh mengenai konsultasi jabatan sekwan. Dalam surat yang ditandatangani Ketua Zulfadli, DPRA menyetujui Khudri sebagai Sekretaris DPRA.

"Kami seluruh fraksi tetap satu suara sepakat bahwa Khudri menjadi Sekwan," tegas Ali Basrah, Sabtu (17/8/2024).

Ia juga mengungkapkan bahwa Mendagri tidak memberi persetujuan atas nama Auliya sebagai Sekwan sesuai dengan yang diajukan oleh Pemerintah Aceh. Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi bagi Pj Gubernur Aceh untuk tidak menindaklanjuti permintaan DPRA soal Sekwan yang telah disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan dan para ketua fraksi DPRA.

"Kami mengingatkan Pj Gubernur Aceh agar segera memproses Khudri sebagai sekwan. Tidak ada alasan untuk tidak memproses Khudri," ujarnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda