Gadis 16 Tahun Melahirkan Bayi Akibat Diperkosa Ayah Kandung Sendiri di Aceh Timur
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
Ilustrasi kasus pemerkosaan. (Dok JawaPos)
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Petugas Opsnal Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Timur mengamankan tersangka JA (44) diduga karena telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya berusia 16 tahun hingga hamil bahkan sudah melahirkan.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, mengatakan, tersangka JA ditangkap pada Rabu 20 Maret 2024 yang bersembunyi di dayah Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.
Rizal mengungkapkan, dari keterangan korban, JA melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2017. Perlakukan ayah kandungnya kerap beraksi di rumah, saat istri JA sedang lengah.
“Saat ini tersangka sudah kita tahan di tahanan Polres Aceh Utara,” ujar Rizal Kamis (21/3/2024).
Karena perbuatannya terangkas JA disangkakan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 49 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 47 dan atau Pasal 26 dan atau Pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan ‘Uqubat Ta'zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan,” pungkasnya.