Gaji Pegawai Kadin Aceh Dibawah UMP
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | BANDA ACEH - Para pegawai yang bekerja di kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh mengalami nasib yang sangat miris. Betapa tidak, mereka yang berkerja di kantor organisasi induk pengusaha itu digaji dibawah standar yang telah ditetapkan pemerintah setiap tahunnya dalam bentuk Upah Minimum Provinsi (UMP).
Hal ini diungkapkan salah seoarang pengurus Kadin Aceh, Muhammad Mada kepada Dealeksi, Sabtu (13/10) malam. Menurut data yang dibeberkan Muhammad Mada, Kadin Aceh saat ini memiliki empat orang karyawan/karyawati yangt bertugas sehari-hari di kantor yang berada di kawasan Jalan Makam Pahlawan tersebut.
Para karyawan digaji antara Rp 1.150.000 hingga Rp 1,5 juta per orang/bulan, plus uang makan Rp 10.000 per orang/hari. Ini sesuai slip amprahan gaji bulan Januari 2018 yang diterima empat pegawai kantor Kadin Aceh tersebut yaitu, Fahrial ST sebesar Rp 1,5 juta, Sri Andayani Rp 1,5 juta, Putri Rahma Santi Rp 1.250.000 dan Fauziah Rp 1.150.000.
"Ini kan sangat jauh dibawah standar UMP Aceh yang ditetapkan pemerintah dan harus dilaksanakan orang semua pihak yang memperkejakan orang disemua sektor," kata Cek Mada sapaan akrab Muhammad Mada.
Sebab, standar UMP Aceh tahun 2017 saja mencapai Rp 2,5 juta per bulan/orang. Konon lagi, ungkap Cek Mada, UMP Aceh 2018 yang sudah ditetapkan pemerintah naik menjadi sebesar Rp 2,7 juta per bulan/orang melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 67 Tahun 2017 yang ditandagani Irwandi Yusuf pada tanggal 7 Niopember 2017. "itu merupakan hitungan upah terendah. Artinya tidak boleh dibayar gaji dibawah ketentuan yang telah ditetapkan itu," kata Cek Mada.
Praktek pembayaran gaji dibawah UMP yang dilakukan Kadin terhadap karyawannya di kantor tersebut diduga sudah berlangsung lama, kata Cek Mada, dan kenapa persoalan ini tidak terungkap kepermukaan selama ini, karena para karyawan yang bekerja di kantor Kadin tidak berani membeberkannya.
"Ini pun kami tahu setelah menemukan dokumen slip pembayaran gaji. Kami para pengurus sangat terkejut. Saya kira pihak terkait perlu melakukan pengusutan siapa yang telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan UMP tersebut, yang prakteknya sudah berlangsung bertahun-tahun ini," beber Cek Mada.
Ketua Kadin Aceh, H Firmandez yang dikonfirmasi Dealeksi, Minggu (14/10) pukul 11.02 WIB siang tadi melalui Wasts App (WA) terkait persoalan tersebut, hingga berita ini diturunkan tidak ada jawaban apapun dari yang bersangkutan.(v)