Galian C Ilegal, Polisi Amankan 1 Ekskavator Beserta 3 Dump Truck di Suak
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajrizal
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Sat Reskrim Polres Bireuen bersama unit Intelkam Polres Bireuen pada Senin kemarin (15/2/2021) pukul 15.30 WIB mengamankan satu unit alat berat (Ekskavator_red) dan tiga unit Dump truck yang digunakan untuk melakukan aktivitas galian C di aliran Sungai Krueng Peusangan, Gampong Suak Kecamatan Peusangan Selatan.
Kapolres Bireuen AKBP Taufik Hidayat S.H S.I.K M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Fadillah Aditya Pratama SIK mengatakan dalam penangkapan aktivitas galian C Ilegal pihaknya telah mengamankan satu unit ekskavator dan tiga unit dump truck.
yang diduga telah melakukan aktifitas pertambangan mineral dan batubara (Galian C_) yang tidak dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Gampong Suak Kecamatan Peusangan Selatan.
"Pemilik lokasi Galian C tersebut ialah Azwani alias Keuchik Ali warga Gampong Suak Kecamatan Peusangan Selatan. Barang bukti yang kita amankan sudah ditarik ke Mapolres Bireuen,"kata AKP Fadillah Aditya Pratama kepada Dielaksis.com, Selasa (16/2/2021).
Saat ini kata AKP Fadillah terhadap pemilik lokasi galian C, Azwani alias Keuchik Ali pihaknya belum melakukan penahanan dikarenakan polisi masih memeriksa saksi-saksi selanjutnya menetapkan tersangka.
"Saat ini pemilik lokasi galian C tersebut belum kita tahan. Kita lihat nanti setelah pemeriksaan saksi-saksi apakah yang bersangkutan koperatif,"jelas mantan Kasat Reskrim Polres Nagan Raya. (Fajri Bugak)