Beranda / Berita / Aceh / Ganja 10 Hektare Siap Panen di Aceh Besar Dimusnahkan

Ganja 10 Hektare Siap Panen di Aceh Besar Dimusnahkan

Sabtu, 26 September 2020 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Petugas musnahkan ladang ganja di Aceh Besar (Foto: Erfan Maaruf)


DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Sebanyak 160 orang tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama TNI, dan sejumlah dinas di Provinsi Aceh melakukan pembakaran ladang ganja seluas 10 hektare di Desa Pulo, Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar. Dari 10 hektare ladang ganja tersebut, terdapat 300 ribu batang ganja.

Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Wawan Munawar mengatakan, pemusnahan ladang ganja tersebut dilakukan sebagai upaya memutus jaringan peredaran ganja dari akar. Penyelidikan hingga penemuan lokasi ladang dilakukan sejak awal September 2020.

"Terdapat 3 titik lokasi di ladang dengan total luas 10 hektare dengan jumlah sebanyak 300 ribu batang, 48 ton ganja," kata Wawan dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/9/2020).

Dia menambahkan, tinggi batang di ladang ganja tersebut bervariasi mulai 1 meter hingga 2,5 meter. Dilihat dari umur tanaman ladang ganja tersebut sudah berusia 4- 4,5 bulan dan siap dilakukan panen.

Selama 8 bulan terakhir periode Januari-Agustus ditemukan sebanyak 2.285 kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dengan tersangka sebanyak 2.993 tersangka dengan barang bukti sebanyak 41 ton ganja. "Sebagian besar pengungkapan tersebut mengarah ke sumber ganja salah satunya di Kecamatan Sielimeum, Kabupaten Aceh Besar," jelasnya.

Menurutnya, pemusnahan ladang ganja tersebut jika diakumulasikan dalam sehari dikonsumsi 5 gram per setiap orang, maka pemusnahan ini menyelamatkan 9,6 juta jiwa [Okezone].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda