Gayo Rimba Bersatu: Ada Tebang Pilih Hukum Pelaku Perdagangan Satwa yang Dilindungi
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi tulang dan Kulit harimau yang dijual. [Foto: Dok. Polda Aceh]
DIALEKSIS.COM | Takengon - LSM di Aceh Tengah yang bergerak di bidang lingkungan menilai ada tebang pilih terkait kepastian hukum pelaku perdagangan satwa yang dilindungi.
Ketua LSM Gayo Rimba Bersatu Abrar Syarif dalam rilis yang diterima Dialeksis.com, Sabtu (28/5/2022) menceritakan kisah seorang pemuda yang dihukum penjara karena fotonya bersama burung Rangkong hasil buruan diungggah ke media dan yang bersangkutan dihukum karena dinyatakan bersalah karena memburu satwa dilindungi oleh negara.
"Kasus itu terjadi pada bulan Juni 20221. Kemudian di bulan April 2022, seorang oknum tenaga kesehatan berstatus PNS juga ditangkap karena terbukti menjual sisik Tringgiling," tuturnya.
Terkait kejadian ini, ucapnya, ada dua orang lainnya juga yang ikut ditangkap karena ikut serta dalam jual beli Beruang Madu yang telah diawetkan.
"Kejadian penindakan terhadap pelaku aktivitas illegal itu hanya sebagai contoh bahwa penegakan hukum dilakukan sebagaimana mestinya seperti yang telah di atur oleh undang-undang," jelasnya.
Tapi untuk kasus yang terjadi baru-baru, katanya, ini terkait perdagangan kulit harimau lengkap dengan tulang-tulangnya dan tertangkap tangan lagi, tapi kok bisa melenggang bebas dan hanya wajib lapor.
"Ini menjadi sebuah pertanyaan besar bagi publik, dimana kepastian hukum? Ada apa dibalik ini?" tanya Abrar.
Sebagai masyarakat dan pemerhati lingkungan, pihaknya sangat apresiasi dan berterima kasih kepada penegak hukum yang sudah melakukan banyak penindakan terhadap pelaku perdagangan satwa yang dilindungi.
"Tapi untuk kasus wajib lapor terhadap pelaku AH ini kami sangat kecewa kepada GAKKUM KLHK Wilayah I Sumatera yang terkesan tebang pilih dalam penegakan hukum," ucapnya kecewa.
Ia meminta hal ini agar diproses sebagaimana mestinya sesuai hukum yang berlaku agar kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum tidak pudar. [*]
- Pengacara akan Ajukan Kasus Pembunuhan Jurnalis Shireen Abu Akleh ke ICC
- Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar, LSGK Pertanyakan Profesionalitas Balai Gakkum Sumatera
- Temui Jurnalis Bahas Aceh, Pon Yahya: Kita Bawa ke Pertemuan Legislatif dan Eksekutif
- Coffe Morning Bersama Insan Pers, Pon Yahya: Peran Media Penting Memajukan Daerah