Gedung ANRI, Direktur Walhi Aceh: Sepadan dan Bantaran Sungai Beda Tipis
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait bangunan gedung Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang dibangun di sepadan sungai Krueng Raya, Desa Bakoi, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, M Nur menyebutkan perbedaan sepadan dan bantaran sungai itu beda tipis.
"Yang jelaskan intinya kan masih dalam area sungai. Karena sewaktu-waktu longsor, sungai itu ambruk gedung (ANRI) itukan ikut ambruk juga," kata M Nur saat dihubungi dialeksis.com, Selasa (25/8/2020).
Menurutnya, jika dikaji menurut dampaknya, tak bisa dilihat dalam kurun waktu setahun saja. Namun bagaimana jika kedepannya 10 hingga 25 tahun kedepan.
"Bagaimana debit air, bagaimana kualitas struktur lahan, itu yang harus diukur," katanya.
Bangunan Gedung Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Desa Bakoi, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, diduga melanggar peraturan pemerintah tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS). Pasalnya, bangunan tersebut dibangun di bantaran sungai Krueng Aceh.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang pengolaan DAS. Dalam peraturan tersebut dijelaskan DAS berfungsi untuk menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut. Dengan demikian, jika DAS Krueng Aceh dibuat bangunan permanen, maka dapat menimbulkan masalah bagi masyarakat, salah satunya banjir.
Terkait masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik ANRI, M Nur mengatakan, jika pengeluaran IMB atas kepentingan pemerintah menurutnya mudah dikeluarkan.
"Yang jelas kita melihat bentuk bangunan dan letak bangunan. Soal IMB itu biasalah, untuk kepentingan pemerintah kok," ungkapnya.
Ia mengatakan, wacana pemerintah terkait penertiban dan pembongkaran di daerah seputaran sungai Krueng Raya harus berkeadilan tidak boleh pilih kasih.
"Mau itu gedung pemerintah atau bukan, jika dibongkar harus dibiongkar semua jangan ada pilih kasih. Kalau mengizinkan satu maka izinkan semuanya juga," pungkasnya (IDW)