Gelar Media Gathering, Ini 15 Resolusi Lapas IIB Kualasimpang di Tahun 2020
Font: Ukuran: - +
Foto bersama Kepala Lapas Kelas IIB Kualasimpang, Davy Bartian. [Foto: Hendra/Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kualasimpang, Aceh Tamiang mengelar Media Gathering kaloborasi dukung resolusi pemasyarakatan tahun 2020 bersama para wartawan di Aula Lapas setempat, Kamis (27/2/2020).
Kepala Lapas Kelas IIB Kualasimpang Davy Bartian mengatakan, kegiatan media gathering dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dengan mengusung tema,‘Kolaborasi Dukung Resolusi Pemasyarakatan 2020.
"Kegiatan Media Gathering ini bertujuan agar adanya peningkatan sinergi dan kolaborasi antara jajaran Lembaga Kelas IIB Kualasimpang dengan insan media dan stakeholder terkait. Deklarasi resolusi pemasyarakatan tahun 2020 itu ada 15 item," kata Davy Bartian.
Adapun sebanyak 15 item tersebut di antaranya adalah berkomitmen mendorong 681 satker pemasyarakatan mendapatkan predikat WBK/WBBM, pemberian hak remisi kepada 288.530 Narapidana, pemberian program integritasi berupa PB, CB dan CMB kepada 69,358 Napi, pemberian program rehabilitasi medis dan sosial kepada 21.540 Napi pengguna narkoba, pemberian layanan makanan siap saji pada UPT pemasyarakatan Tangerang dan Nusakambangan.
Selanjutnya pencegahan dan pengendalian penyakit menular diseluruh lapas/rutan, dan peningkatan kualitas WBP menjadi SDM unggul melalui pelantikan keterampilan bersertifikat kepada 35.860 narapidana.
Kemudian mewujudkan ketahanan pangan melalui penanaman tanaman pangan seluar 100 Ha, mewujudkan Zero overstaying; mewujudkan penyelesaian overcrowding, meningkatkan PNBP sebesar Rp7 miliar, pembentukan kelompok masyarakat peduli pemasyarakatan pada tiap wilayah, menyelenggarakan sekolah mandiri bagi anak merdeka belajar pada 19 LPKA, mewujudkan revitalisasi pengelolaan badan dan badan pada 64 rupbasan, dan menghantarkan 48 narapidana teroris berikrar kesetiaan kepada NKRI.
Lanjutnya, kegiatan ini merupakan program dari Kementerian Hukum dan HAM RI bahwa Lapas atau Rutan bukan lagi penjara tapi menjadi salah satu tempat untuk pembinaan. Selain itu untuk menumbuhkan sinergitas dan merajut silaturrahim antara Lapas dengan awak media.
Menurutnya, ada 15 poin program yang dijalankan Kemenkumham, maka dengan adanya pemberitaan di media, masyarakat yang ada di luar mengetahui bahwa di Lapas selalu dilakukan kegiatan yang bersifat positif untuk warga binaan yaitu program kemandirian dan program kepribadian seperti kegiatan pembinaan rehabilitasi, pengajian rutin, dilatih keterampilan, pertanian, olahraga dan lainnya. (MHV)