GeMPAR: Pelanggaran, DPRA Melaksanakan Seleksi Anggota KIP
Font: Ukuran: - +
Reporter : benny
Ketua GeMPAR Aceh, Auzir Fahlevi SH
DIALEKSIS.COM, Banda Aceh - Proses seleksi Komisioner KIP Aceh oleh DPRA, menurut Ketua LSM GeMPAR Aceh ,Auzir Fahlevi SH, sebagai pelanggaran serius. Sebab anggota DPR Aceh tidak mematuhi Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggara pemilu dan Pemilihan di Aceh.
Melalui pers release yang dikirim ke redaksi dialeksis.com, Auzir mengatakan, DPRA tidak dapat melakukan proses seleksi dan rekrutmen anggota KIP Aceh yang baru, meskipun masa kerja KIP Aceh akan berakhir pada tanggal 24 Mei 2018 mendatang.
Dijelaskan, mengacu kepada‎ pasal 58 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016, ditegaskan, "Dalam hal masa kerja KIP Aceh atau KIP Kabupaten/ Kota berakhir,sedangkan tahapan pemilu atau pemilihan sedang berjalan maka masa jabatannya diperpanjang sampai dengan berakhirnya seluruh tahapan pemilu atau pemilihan".
Artinya, kata Ketua GeMPAR Aceh iu, ada opsi perpanjangan masa kerja karena saat ini proses tahapan pemilu 2019 sedang berjalan terutama dalam proses verifikasi faktual dan lain lain. Jadi, dasar hukumnya adalah UUPA dan Qanun Aceh untuk memperpanjang masa kerja ‎KIP Aceh.
Menurut aktivis LSM itu, sangat aneh atas tindakan DPRA melaksanakan seleksi dan rekrutmen untuk anggota komisioner KIP Aceh yang baru.
"Jangan karena ada kepentingan lalu seenaknya melanggar hukum. UUPA kita obok obok sendiri," tukas Auzir yang meminta anggota DPRA terutama Komisi I tidak bersikap ambivalen/mendua dalam menerjemahkan UUPA dan Qanun Aceh.(bn)